Halteng TM.com – Sejumlah Perusahaan baik itu perusahaan tambang nikel dan perusahaan jalan yang berinvestasi di Kabupaten Halmahera Tengah belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga pertengahan tahun 2019 ini.
Perih ini disampaikan oleh Kepala Dinas PTSP Pemkab Halteng, Mokhtar Hasanur kepada awak media dikediaman dinasnya di desa Were Kecamatan Weda Minggu, (25/08/2019) pukul 12.00 Wit siang tadi.

Menurut Kepala Dinas PTSP Pemkab Halteng ini “bahwa terkait hal ini sehingga pihaknya jauh sebelumnya turun melakukan sosialisasi sekaligus rapat bersama pihak perusahaan serta melibatkan Pemerintah Kecamatan. Namun, sampai saat ini terlihat cuek dalam pengurusan IMB oleh beberapa perusahaan itu,” kesalnya.
Pada awal bulan Juni 2019 pihaknya menggelar rapat bersama perusahaan tambang PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) sekaligus sosialisasi dikantor Camat didesa Sagea Kecamatan Weda Utara. Sementara hal yang sama dilakukan pada akhir bulan Juli 2019 pada perusahaan jalan yang berinvestasi di Kecamatan Patani Utara.
Akan tetapi hingga saat ini sejumlah perusahaan itu belum memiliki niat baik dalam kepengurusannya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini. Padahal pihak perusahaan telah menanggapi perihal diatas dan siap mengurus IMB itu, karena UU Nomor 28 tahun 2002 tentang gedung dan bangunan telah mengisyaratkan setiap orang atau badan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” terang Kadis PTSP dikediaman dinasnya Minggu siang tadi.
Secara umum UU bangunan gedung mengatur tentang fungsi bangunan gedung yang diatur bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsi antara lain fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus,” lanjut Kadis.
Kadis juga mengaku bahwa fungsi bangunan gedung ini juga nantinya akan dicantumkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal terdapat perubahan fungsi bangunan gedung dari apa yang tertera dalam IMB, perubahan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemda setempat.
Oleh karena itu, persyaratan bangunan gedung dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dimana diatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi kedua persyaratan tersebut,” ucapnya.
Yang masuk dalam ruang lingkup persyaratan administratif bangunan gedung ini yaitu persyaratan status hak atas tanah, dan izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung,” tandasnya. (Ode)


























