Tim Pansus DPR RI dan DPR Provinsi Malut Bahas RUU Kepulauan

Ternate | Teropongmalut.com, Kerja Tim Panitia Khusus (TIM-PANSUS) DPR RI, melaksanakan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Kegiatan dimediasi langasung DPRD Provinsi Maluku Utara, Royal Resto, Senin (08/26)

Kegiatan tersebut dihadiri wakil ketua Pansus DPR RI Amir Uskara, Wakil Gubernur Maluku Utara Ir. M. Aliyasin Ali, Akademisi se Kota Ternate, DPRD Provinsi Maluku Utara, Pemkot Ternate, Pemkot Tidore Kepulauan, Pemkab Halmahera Barat, serta DPD KNPI Maluku Utara.

Amir Uskara

Ketua Tim Pansus Malut dan wakil ketua Pansus DPR RI Amir Uskara, kepada Teropongmalut.com menjelaskan, tujuan dari kegiatan rises Tim Pansus ini untuk mendengarkan masukan yang maksimal dari seluruh stakeholder menyangkut RUU Kepulauan. Dimana ada dua Daerah yang ditargetkan di antaranya Maluku Utara dan Sumatra Barat.

“Maluku Utara merupakan salah satu daerah kepulauan yang seharus diperhatikan dengan baik. Selain itu, kita berharap semoga masukan-masukan yang didapatkan dapat bermanfaat buat kita semua” Jelasnya

Lebih lanjut Amir mengungkapkan, menjadi kesulitan dan masalah disni adalah kebijakan pemerintah yang belum maksimal. Padahal sudah beberapa kali kami menemui dan mengundang menteri terkait, agar persoalan ini secepatnya dapat di selesaikan tapi sayangnya yang datang rata-rata dari eselon satunya.

FOTO : Kegiatan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan

“Kami juga akan melakukan beberapa point yang rekomendasikan dari Akademisi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hal pertama dilakukan mengenai dengan kewenangan dan kedua perimbangan keuangan. Sebab keduanya sangat krusial yang di dapatkan beberapa dipertemuan kali ini. lanjut dia, selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebut ada pemulanya buat dana khusus untuk daerah kepulauan yakni (DKK).

Perlu diketahui dana DKK berada di luar dari pada DAK maupun Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk rancangan RUU sudah mencapai sekitar 5 % dari dana transfer daerah. sementara dana khusus untuk daerah kepulauan sudah cukup mewakili 8 provinsi” Ungkapnya

Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali

Selain itu, Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali mengutarakan, pansus ini memang sudah sejak lama, mulai dari saya masih jadi Bupati hingga sampai sekarang belum selesai

“Bicara Pansus ini tidak terlepas pada konteks daerah Kepulauan, salah satunya di Maluku Utara. Karena merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak pulau-pulau kecil. Olehnya itu, kami berharap semoga pertemuan ini dapat melahirkan solusi yang baik untuk menyelesaikan beberapa hal yang dibahas sudah dibahdalam pertemuan tersebut”, harapnya

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara Dr. Wahda Z Imam

Sementara Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara Dr. Wahda Z. Imam menerangkan, RUU daerah kepulauan memang syarat produktif, yang seharusnya didapatkan bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini tidak memperoleh porsi dari APBN yang secara baik berdasarkan karakteristik wilayahnya.

“Karena memang selama ini indikator dari distribusi anggaran dari pusat ke daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota hanya di hitung dari jumlah penduduk serta luas wilayah, tetapi wilayah tidak dihitung dalam besaran masing-masing pemerintah daerah dari APBN, terangnya

Wahda menambahkan, setelah kita lihat RUU daerah kepulauan dari pasal ke pasal hanya memberikan angin segar kepada daerah. Ternyata anggaran tertentu juga di alokasikan sebesar 5% dari total dana tranfer ke masing-masing daerah.

“Berarti di Maluku Utara akan mendapatkan dana yang agaka begitu besar. Karena 5 persen dari beberapa daerah di gabung menjadi dana tranfer yang baik. supaya bisa memenuhi harapan rakyat melalui pembiayaan pembangunan di daerah ini. Di lain halnya kita masih memperoleh DAU kurang lebih 1,5 Triliun di sesuaikan dengan dana tranfer daerah lainnya, maka Insya Allah kedepan Malut akan memperoleh dana puluhan triliun” Tambanya

Selaku Anggota DPR Ia sangat berharap DPR RI sebelum masa periodenya berakhir, bisa mengambil langkah agar RUU ini harus secepatnya disahkan. Sehingga tahun 2020 bisa memperoleh Undang-Undang baru sebagai daerah kepulauan bersama dengan 7 Provinsi lainnya yang akan memperoleh porsi besar. (Karno)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *