HALTIM ~ Konflik agraria di Desa Buli Karya, Halmahera Timur, meledak keras. Seorang ASN, Yanti Lapiu, dituding menguasai dan memperjualbelikan tanah warisan warga yang masih bersengketa, dengan klaim kemenangan sidang yang diduga tidak pernah ada.

Pihak ahli waris membongkar dugaan manipulasi tersebut, menegaskan tidak pernah ada proses persidangan maupun putusan hukum. Klaim sepihak itu dinilai sebagai kebohongan publik yang sengaja dibangun untuk melegitimasi penguasaan lahan.
Lebih tajam lagi, keluarga menyebut praktik ini bukan sekadar sengketa, melainkan dugaan perampasan terselubung yang dikemas seolah sah. Penjualan tanah yang bukan haknya dinilai berpotensi menjerat korban baru di tengah masyarakat.
Pihak Pengadilan Negeri Soa-sio pun membantah keras keterlibatan mereka, menegaskan tidak pernah ada perkara maupun penitipan dokumen terkait kasus tersebut. Situasi ini mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum konflik meluas dan kian liar. (Odhe/Red)














