HALTENG, Teropongmalut.com – Setelah melalui evaluasi kinerja, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Sebanyak 16 orang Panwaslu Kecamatan yang telah berhasil memenuhi syarat dalam evaluasi kinerja, telah mendapatkan kesempatan untuk mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.
Panwaslu Kecamatan yang akan terbentuk memiliki tugas pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah. Bawaslu Halteng sangat berharap agar Panwaslu Kecamatan yang terbentuk dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan, khususnya dalam proses dan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Berikut adalah syarat pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan:
1. Warga negara Indonesia
2. Minimal berusia 25 tahun dan maksimal 65 tahun
3. Tidak berstatus sebagai anggota partai politik atau terafiliasi dengan partai politik
4. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
5. Tidak sedang menjalani proses perkara di pengadilan
6. Berpendidikan minimal SMA atau setara
7. Memiliki kemampuan dan integritas yang baik dalam melaksanakan tugas pengawasan
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bersedia mengikuti seleksi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Halteng
Para calon dapat mengunduh formulir pendaftaran resmi dari website Bawaslu Halteng atau mengambil formulir secara langsung di kantor Bawaslu Halteng.
Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah, memiliki harapan besar terhadap Panwaslu Kecamatan yang baru dibentuk. Ia mengharapkan agar Panwaslu Kecamatan dapat menjaga integritas dalam menjalankan tugas pengawasan, dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan kemandirian dalam pengambilan keputusan. Hasmah juga berharap agar Panwaslu Kecamatan dapat bekerja dengan tingkat profesionalisme yang tinggi, dengan menjalankan prinsip netralitas, objektivitas, dan kualitas kerja yang baik.
Ia berharap bahwa Panwaslu Kecamatan dapat efektif dalam melaksanakan tugas pengawasan, termasuk mengidentifikasi pelanggaran dengan tepat waktu dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Hasmah juga menginginkan agar Panwaslu Kecamatan dapat berkomunikasi dengan baik, baik dengan masyarakat, partai politik, maupun instansi terkait lainnya. Komunikasi yang baik akan memperkuat kerjasama dan mendukung terciptanya proses Pilkada yang berkualitas.
Selain itu, Sitti Hasmah juga menekankan pentingnya menjaga independensi dalam menjalankan tugas pengawasan. Panwaslu Kecamatan diharapkan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga dapat bekerja dengan objektivitas dan keadilan.
Dengan mengikuti harapan-harapan ini, diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat berkontribusi secara positif dalam menjaga proses Pilkada yang transparan, jujur, dan akuntabel. Mari kita dukung dan ikut serta dalam memilih anggota Panwaslu Kecamatan yang berkualitas untuk menjamin suksesnya Pilkada 2024. (Odhe)