Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Apa yang menjadi penyebab sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Penjabat (Pj) Bupati Ikram M. Sangadji mencabut SK Bupati Nomor : 556/KEP/382/2021, tanggal 2 Juli 2021, Tentang Penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara ini.
Entah apa yang pikiran Pemerintahan ini sehingga tega mencabut Surat Keputusan (SK) Penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halmahera Tengah. Pencabutan SK ini tertuang dalam keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 180/KEP/140/2023.
“Dengan ditetapkannya keputusan Bupati ini, maka keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 556/KEP/382/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan geopark Halmahera Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” begitulah isi SK yang ditandatangani Pj Bupati Halteng, Ikram M Sangaji.
Pemda sebelumnya sangat mendukung dan menunjukkan sikap keseriusannya dalam program pengembangan Geopark Boki Maruru. Bahkan memberikan dampak positif kepada masyarakat dari aspek pendidikan dan ekonomi lokal
Namun belakangan ini panorama indah wisata Boki Maruru yang merupakan kebanggan masyarakat Halmahera Tengah dan khususnya warga Sagea Kecamatan Weda Utara kini telah pupus karena wilayah itu telah mengalami degradasi akibat perubahan struktur alam yang diduga imbas dari aktivitas pertambangan sehingga mencemari kualitas air sungai kawasan Boki Maruru.
Tercemarnya sungai Sagea Boki Maruru diduga karena sudah dikelilingi perusahaan pertambangan yang sementara ini menggarap potensi nikel di belakang area wisata Boki Maruru Sagea.