Penulis : Odhe
Editor : Odhe
HALTIM, Teropongmalut.com – Terkait dengan Issue kriminalisasi dan intimidasi warga pemilik lahan di desa Minamin Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara baru-baru ini yang disampaikan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Novenia Ambeua dan salah satu warga bernama Julius Dagal juga warga lain yang enggan menyebutkan identitasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh beberapa warga desa Minamin Jumat tanggal 2 Juni 2023 pagi tadi mengisahkan bahwa terkait issue intimidasi dan kriminalisasi yang disampaikan Novenia Ambeua dan Julius Dagal seolah pihak kepolisian dan pihak perusahaan PT. Mega Haltim Mineral melakukan perihal diatas itu tidak benar karena pihak kepolisian, pihak kecamatan hanya mendampingi pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi dan harga tanaman yang kena dampak aktivitas pembersihan jalan sepanjang 6 sampai 8 meter badan jalan akan dibayar tanam tumbuhnya apa bila terkena dampak.
Untuk itu, informasi soal intimidasi itu sama sekali tidak benar, karena setahu kami pihak perusahaan didampingi pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan hanya melakukan sosialisasi harga lahan diarea jalan yang kena dampak akan dibayar,” beber beberapa warga desa Minamin kepada media ini Jumat, (02/06/2023) pagi tadi.
Masih berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa Keputusan Gubenur Maluku Utara Nomor : 91/KPTS/MU/2005 tentang Izin penggunaan koridor atas nama IUPHHK PT. Wana Kencana Sejati unit II yang melewati hutan negara (Jalan EX. IUPHHK PT. Bina Lestari Samaktha). Hasil surat keputusan itu disampaikan kepada PT. Wana Kencana Sejati Unit II di Ternate menindaklanjuti Keputusan itu diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2005 oleh Gubernur Maluku Utara H. Thaib Armaiyn dengan tembusan : Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta, Kaepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara di Ternate, Bupati Halmahera Timur di Maba, Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Haltim di Maba, Kepala Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan Wilayah IX Ambon di Ambon.
Tak hanya itu, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.961/MENLHK/SETJEN/HPL.2/9/2022 Tentang perpanjangan perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi atas nama PT Wana Kencana Sejati Unit II seluas kurang lebih 42.725 Hektare (HA). PT. Wana Kencana Sejati Unit II juga telah membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IIUPH) pada tanggal 3 Agustus 2022 dengan jangka waktu selama 28 tahun dan berdasarkan hasil pengecekan pada Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) pembayaran IIUPH Nomor : S.268/PHL/IPHH/HPL.4/4/2022 tanggal 20 April 2022.
Sumber informasi ini mengaku SK MENLHK ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 oleh Kepala Biro Hukum Siti Nurbaya. Sehingga izin penggunaan koridor tersebut kami pinjam pakai guna mendistribusikan sejumlah mesin pengeboran kami. Namun lagi-lagi kami diminta oleh warga desa Minamin untuk membayar lahan kebun mereka secara keseluruhan. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi harga tanaman sesuai Perda jika lahan dan tanaman warga kena dampak,” terang sumber terpercaya ini Jumat, (02/06/2023) pagi tadi.















