Halsel-TeropongMalut.com, Puluhan Guru Honorer pada Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berlokasi di Desa Hidayat Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan memutuskan memboikot aktivitas belajar mengajar di SLB itu pada Kamis (02/09).
Pemboikotan dilakukan para guru dengan beberapa alasan antara lain adalah pengelolaan Dana (Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan, karena Dana BOS dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah SLB Marsumi, S.pd. demikian dijelaskan para Guru kepada wartawan di sela-sela aksi pemboikotan itu.
Tidak hanya itu Kepsek SLB Marsumi, juga diduga memotong honor para guru honorer yang bersumber dari dana BOS sebesar Rp 1.500.000,-. (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per guru. Sebab dalam dana BOS tercantum guru honorer pada SLB memperoleh honor dari Dana BOS sebesar Rp 2.000.000,-. (Dua Juta Rupiah). Namun oleh kepsek SLB Marsumi hanya membayar honor para guru honorer sebesar Rp 500.000,-. Saja per guru per bulan.
Selain memangkas honor para guru honorer, kepsek juga oleh para guru menyebut tidak memfungsikan bendahara sekolah. Bendahara sekolah hanya digunakan pada saat pencarian dana Bos saja, setelah itu tidak lagi difungsikan.
Atas sikap dan tindakan Kepsek SLB yang dinilai semena-mena dan cenderung menzalimi para guru, membuat para guru honorer naik pitam dan memutuskan memboikot aktivitas belajar mengajar SLB sebagai bentuk protes kepada kebijakan kepsek yang tak lagi manusiawi.
Sementara itu Kepsek SLB Marsumi, yang dikonfirmasi soal aksi boikot para guru honorer menjelaskan para guru honorer itu telah mendapatkan honor daerah (Honda) dari Pemprov Malut sehinga honornya dari Dana BOS dikurangi.
Namun demikian Kepsek SLB Marsumi, tidak menyebutkan secara rinci, dia hanya menyebut itu diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) tanpa menyebut nomor dan tahun Permendikbud yang dimaksud.
Disisi lain para guru honorer mengaku, tidak hanya honor mereka yang bersumber dari dana BOS yang disunat Kepsek. Honor mereka yang di SK Honor Daerah juga dipotong oleh Kepsek sebesar Rp 200.000,-. Per guru per bulan dengan alasan untuk membayar honor guru agama. Sebab Guru Agama Islam telah dikeluarkan dari SK Honor Daerah.
Belum diketahui secara pasti alasan guru Agama Islam dikeluarkan oleh Kepsek SLB dari SK Honor Daerah. (Tim/red)