Ternate | TM.com, OMBUDSMAN RI Perwakilan Malut 2019 melaksanakan deseminasi dengan bertajuk. “Efektivitas Pengadaan Buku Teks Utama Melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Satuan) Pendidikan Dasar Di Kota Ternate Dan Kota Tidore Kepulauan”. Kegiatan Berlangsung Dihotel Batik, Rabu (6/26)

Kepala Perwakilan OMBUDSMAN Perovinsi Malut Sofyan Ali, saat ditemui Teropongmalut.com, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut membahas terkait dengan anggaran dana BOS 20% untuk pengadaan buku sekolah.
“Pengadaan anggaran dana BOS dalam hal pengadaan buku, dilakukan karena banyaknya keresahan-keresahan yang didapatkan oleh OMBUDSMAN dalam proses pendidikan, baik itu di SD, SMP maupun SMA. Di satu sisi pemerintah telah menyediakan anggaran BOS 20% untuk pengadaan buku di sekolah-sekolah persiswa.
Pemerintah telah mengalokasikan dana BOS SD sebesar Rp. 800.000.00, persiswa, SMP Rp. 1.000.000.00, dan SMA Rp. 1.400.000.00,-
Lebih lanjut Sofyan Ali, mengatakan, sementara dalam pengadaanya masih menimbulkan permasalahan sehingga dilakukan rapat assasment untuk mengungkapkan apa promblem-problem yang dihadapi oleh sekolah. Ini akan menjadi bahan rekomendasi pada pihak-pihak terkait untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari tingkat regulasinya maupun tekniknya ditingkat lapangan.
“Pegadaan dana BOS yang di alokasikan 20% dari total dana BOS persiswa itu sangat tidak mencukupi dalam pengadaan buku. Apalagi di SD jika diperuntukkan 20% berarti satu siswa 1 buku dan dialokasikan buku sebersar Rp. 160.000.00 pertahun dan SMP sebesar Rp. 200.000.00 persiswa. Hal ini masih sangat jauh dari kebutuhan proses pendidikan” Katanya
Sementara disisi lain diperhadapkan ketentuan bahwa di sekolah SD dan SMP adalah wajib belajar. Secara nasional akan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang terjadi. Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan seluruh sarana dan fasilitas pendukung proses belajar mengajar wajib mengajar. Ini yang menjadi dilema jika kebijakan pengadaan buku sebagai sarana dan ini kebijakan sendiri diluar dari penganggaran BOS, tidak menjadi masalah.
“Pad prinsipnya anggaran BOS 20% masih tidak sangat mencukupi dalam pengadaan buku. Sehingga perlu ada perubahan kebijakan untuk meningkatkan anggaran pengadaan buku” Pungkasnya.

Sementara Ketua Dewan Pendidikan Kota Ternate Asgar Saleh, menuturkan bahwa, alokasi dana BOS sekolah SD untuk setiap tahun hanya Rp.800.000.00 kalau 20% berarti Rp. 160.000.00 dan digunakan untuk membeli 1 buku siswa. Dari sisi harga saja, jika dibagi dengan 10 tidak ada logisnya satu buah buku itu Rp.16.000.00 misalnya.Sehingga ini menjadi masalah dari sisi harga belum lagi dilelang dari online.
“Ini akan mengalami keterlambatan dalam proses pembelajaran dan mempengaruhi aktivitas guru untuk meningkatkan kompetensi dasar siswa dan kompetensi diri dalam mengajar. Tapi lebih difokuskan bahwa buku itu harus di adakan agar dapat melakukan pertanggung jawaban.
Didalam peraturan Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) disebutkan bahwa buku itu jadi aset melalui anggaran 20% yang sudah di anggarkan” Tuturnya
Lanjut Asgar Saleh menambakan, selaku otoritas penyelenggara pendidikan dinegara ini, Kemendikbud itu tidak mengadakan buku secara nasional. Dikbudlah yang melakukan pengadaan buku cetak secara nasional dan mendistribusikan disekolah. Maka beban sekolah dalam pertanggungjawabannya tidak lagi mengalami kesusahan.
“Ketentuan 20% dari alokasi BOS yang diatur dalam Permendikbud No. 18 tahun 2019. Artinya buku disediakan oleh negara dalam menentukan alokasi 20% itu. Sepanjang bisa memenuhi kebutuhan kompetensi dasar guru juga melakukan kolaborasi dan memberi petunjuk. Tapi realistas yang terjadi dari sisi jumlah dan pengadaannya tidak mencukupi. Padahal ketentuan itu diatur jelas bahwa anggaran pengadaan itu seharusnya satu siswa satu buku” Tambahny
Asgar Saleh juga menawarkan beberapa rekomendasi salah satunya meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) menjadikan buku sebagai aset habis pakai. Sebab buku jika dipakai tentunya akan mengalami kerusakan. Tapi jika buku disimpan dilemari begitu saja untuk dijadikan aset tanpa digunakan, apa gunanya diadakan. “Untuk Kota Ternate ketentuan 20% penggunaan dana BOS tidak mengcukupi.
Hal ini mengapa kita tidak menggunakan dana BOSDA 50% yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk membantu mencukupi kekuarangan 20% itu” Tutup Aagar Saleh. (KJ)






























