Bos Tambang Emas Halmahera Utara Terlibat dalam Sidang OTT KPK Gubernur Maluku Utara

TERNATE, Teropongmalut.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Maluku Utara semakin menarik perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 4 April 2024, muncul nama seorang bos tambang emas di Halmahera Utara yang menjadi sorotan.

Sidang tersebut menghadirkan saksi mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba, dengan dakwaan dari Stevi Thomas, seorang pihak swasta dalam kasus OTT KPK. Dalam kesaksiannya, Abdul Gani Kasuba mengungkapkan keterlibatan sosok penting dalam industri pertambangan yang diduga memiliki peran signifikan dalam kasus korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.

Nama bos tambang emas PT. Nusa Halmahera Mineral (PT. NHM), Hi. Robert Nitiyudo Wachjo, mencuat dalam sidang tersebut. Menurut Abdul Gani Kasuba, sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, Stevi Thomas datang dan menyerahkan uang pecahan dolar kepada ajudannya untuk diserahkan kepadanya. Mantan Gubernur Maluku Utara ini juga diperiksa sebagai saksi terkait masalah peralihan jalan di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang nikel.

Bos tambang tersebut diduga kuat telah melakukan serangkaian transaksi mencurigakan dengan sejumlah pejabat di Maluku Utara, termasuk dengan Gubernur yang sedang menjalani proses hukum. Transaksi ini diduga terkait dengan praktik suap dan pengaturan proyek di sektor pertambangan yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga pengusaha. Sidang akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti tambahan untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. Publik menantikan keadilan yang akan ditegakkan oleh KPK dalam kasus ini, serta berharap agar praktik korupsi, terutama di sektor pertambangan, dapat diberantas hingga ke akarnya. (Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *