Halmahera Selatan, Bacan TM – Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANE) kembali mengungkapkan perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh Kepala Desa Tawa kecamatan Gane Barat Selatan. Kepala Desa tersebut diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, tanpa kunjung datang ke desa tersebut saat pencairan dilakukan.
Masyarakat Desa Tawa sendiri telah melaporkan perbuatan yang merugikan ini kepada LSM-KANE, dimana kepala desa yang bersangkutan tak kunjung muncul di desa tersebut. Problem ini semakin menjadi-jadi dan harus diatasi secara serius oleh pihak yang berwenang, khususnya Inspektorat dan DPMD Kabupaten Halmahera Selatan.
Bertempat di lokasi Titik NOL Smart City Sabtu 18 Mei 2024, diskusi dengan Ketua LSM-KANE Maluku Utara, Risal Sangaji, menyoroti tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. “Oknum kepala Desa Tawa hanya memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan dana desa yang selama ini menjadi harapan masyarakat. Oleh karena itu, LSM-KANE Malut mendesak pihak Inspektorat dan DPMD segera mengambil langkah tegas, dengan melakukan audit dan memproses kepala desa Tawa kecamatan Gane Barat Selatan secara hukum yang berlaku,” ujar Sangaji.
Penyalahgunaan Dana Desa bukanlah hal yang dapat dianggap sepele. Masyarakat Desa Tawa merasa dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut. LSM-KANE Malut berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang adil dan memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan posisi jabatan mereka untuk kepentingan pribadi.
Dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan dana desa, peran Inspektorat sangatlah penting. Oleh karena itu, LSM-KANE Malut mengharapkan agar Inspektorat dapat melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Desa Tawa kecamatan Gane Barat Selatan, dan menindak tegas oknum kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan.
DPMD Kabupaten Halmahera Selatan juga diharapkan dapat turut serta dalam menangani kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, tindakan tegas harus segera diambil untuk menghindari penyebaran dampak buruk dari kasus penyalahgunaan dana desa ini.
Masyarakat Desa Tawa berharap agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus ini. Sebagai wakil rakyat, kepala desa seharusnya bertindak demi kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. LSM-KANE Malut akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan ditegakkan. (Red)