Bupati Halteng, Sekolah Dilarang Pungli, BOS Sudah Cukup, Langgar, Laporkan!

HALTENG ~ Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menegaskan tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk dalih pembelian seragam, atribut sekolah, atau biaya lain yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Ikram menekankan, praktik pungutan liar (pungli) di sekolah adalah pelanggaran hukum, karena seluruh kebutuhan operasional pendidikan telah ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Dana BOS itu jelas. Aturannya tegas. Sekolah negeri dilarang memungut biaya dari siswa maupun orang tua. Tidak ada kompromi,” tegas Ikram.

Larangan tersebut secara eksplisit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198, yang melarang sekolah negeri menjual atau mewajibkan pembelian seragam dan atribut sekolah. Ketentuan ini diperkuat oleh Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang secara tegas memblokir praktik pemaksaan pembelian seragam baru saat kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana BOS menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya satuan pendidikan, karena pendanaan operasional sudah dijamin negara melalui BOS.

Bupati Ikram meminta masyarakat tidak takut melapor jika menemukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan, identitas pelapor dijamin dan dilindungi hukum.

“Jika masih ada sekolah yang memungut biaya, catat, kumpulkan bukti, dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi hak pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli dengan mengumpulkan bukti kronologi, surat edaran, pesan resmi sekolah, atau bukti pembayaran. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke pihak sekolah untuk klarifikasi. Jika tidak ada penyelesaian, laporan dapat diteruskan ke Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Inspektorat Halmahera Tengah dan Inspektorat Daerah Maluku Utara, atau Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara melalui kanal resmi.

Dana BOS sendiri merupakan instrumen utama pemerintah dalam membiayai operasional sekolah, yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi, termasuk untuk sekolah di wilayah 3T. Penyaluran BOS kini langsung ke rekening sekolah guna mempercepat, memperkuat akuntabilitas, dan menutup celah penyimpangan.

Dengan penegasan ini, Pemkab Halmahera Tengah menegaskan nol toleransi terhadap pungutan liar di dunia pendidikan. Sekolah diminta patuh pada aturan, dan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan gratis wajib dijamin sepenuhnya. (Odhe/Red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *