Oleh: Yati Suharyati Pemerhati Pembangunan
Ternate-TeropongMalut.com, Pembangunan desa disebut-sebut sebagai kunci pemerataan pembangunan yang akan membawa pada kesejahteraan masyarakat. Sayangnya hingga hari ini pembangunan desa belum membuahkan hasil, Hampir 11.000 desa di Indonesia masih masuk kategori tertinggal dan sangat tertinggal, mayoritas berada di wilayah Indonesia Timur, termasuk Maluku Utara.
Berdasarkan data terbaru Maluku Utara mengoleksi desa sangat tertinggal. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Maluku Utara M Miftah Baay mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 420 desa tertinggal (terbanyak di Halmahera Selatan dengan 154 desa), serta 26 desa sangat tertinggal (terbanyak di Halmahera Barat dengan 18 desa).
Korupsi Dana Desa
Permasalahan pembangunan desa sejak lama terjadi. Pada akhirnya problem desa tertinggal menjadi salah satu senjata bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengucurkan dana desa. Tujuannya untuk meningkatkan pembangunan Infrastruktur dan perekonomian desa, mengurangi ketimpangan antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di desa.
Sangking pentingnya desa bertumbuh, alokasi Dana Desa terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2015, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 21 triliun, tahun berikutnya meningkat menjadi Rp 47 triliun, dan terus meningkat hingga Rp 71 triliun pada tahun 2024.
Namun karena pejabat-pejabat di negeri ini miskin akhlak, dana desa yang seharusnya untuk membangun desa justru dikorupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan jumlah kasus korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024 mencapai 851. Total ada 973 pelaku dan 50 persen di antaranya merupakan kepala desa. Sudah genap satu dekade perjalanan Program dana desa telah berjalan, dan telah menghabiskan sekitar Rp 610 triliun. Tahun ini, anggaran dana desa sebesar Rp 71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.
Di Maluku Utara lebih parah, ratusan Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa terindikasi korupsi dana desa pada tahun 2020-2022. Bayangkan saja, dari 249 kepala desa yang tersebar di Kabupaten Halmahera Selatan, ternyata ada 178 kepala desa yang diduga pernah menilep dana desa. Dugaan korupsi ini melibatkan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 4-5 juta hingga mencapai Rp 400-800 juta per desa.
Dana desa yang seharusnya menguatkan sistem desentralisasi, tapi justru menciptakan “raja-raja” kecil yang siap menghisap uang rakyat. Bahkan bukan tidak mungkin di alam demokrasi ini, program dana desa yang terus digelontorkan ini hanya dijadikan sebagai manuver politik untuk melanggengkan kekuasaan oligarki.
Pembangunan ala kapitalisme
Selain korupsi, patut juga kita mengevaluasi ulang tata kelola pembangunan desa hari ini. Hal ini karena pembangunan di desa maupun kota saat ini sama-sama tidak menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Mengapa demikian?
Di antara faktor penyebabnya, pertama, pembangunan desa bercorak kapitalisme. Hal ini terlihat dari realisasi pembangunan yang bertumpu pada investasi. Pembangunan desa wisata yang memanfaatkan potensi alam diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi warga setempat, nyatanya yang mendapatkan keuntungan adalah pemilik modal yang berinvestasi. Sedangkan rakyat tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya sedikit. Akibatnya, bisnis kecil warga sekitar seperti pengadaan penginapan dan tempat makan, akan kalah dengan resort dan restoran mewah milik pengusaha besar.
Kedua, negara berlepas tangan dalam pembangunan desa. Pembentukan desa mandiri yang tidak bergantung sepenuhnya pada negara menjadi bukti kuat negara berlepas tangan mengurusi kehidupan rakyat. Kemudian menyerahkan mekanismenya pada rakyatnya sendiri. Negara hanya mementingkan materi atau pertumbuhan ekonomi, padahal masalah rakyat bukan hanya soal materi. Salah satu sebabnya politik APBN negara bersistem kapitalisme menjadikan kas negara selalu saja defisit, sehingga desa dipaksa untuk mencari sumber pendanaan sendiri.
Ketiga, negara abai mengurusi fasilitas publik. Tatakelola negara kapitalistik berkonsekuensi pada penyerahan urusan publik pada swasta. Kondisi ini semakin menjadikan negara abai terhadap kebutuhan rakyat. Sebagai contohnya, pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang hanya berfokus pada area pusat ekonomi.
Jika tidak ada swasta masuk, maka nasib fasilitas publik dibiarkan begitu saja. Seperti nasib Infrastruktur jalan di Maluku Utara masih jauh tertinggal dibandingkan dengan jalan di Ibu Kota Negara. Juga terkait jaringan telekomunikasi masih sangat terbatas, terdapat 137 titik yang masih tergolong blank spot atau belum memiliki akses sinyal sama sekali. Terlebih persoalan listrik ysng belum terang merata, masih ada 78 desa yang masih “gelap” di Maluku Utara. Problem lain yang masih menjadi perhatian adalah 66 desa yang listriknya menyala hanya 12 jam, bahkan ada 2 desa yang hanya 6 jam karena listrik justru banyak diserap oleh industri tambang.
Atas dasar ini, pembangunan desa yang berbasis kapitalisme jelas tidak akan pernah mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kendati sudah mendapatkan penggelontoran dana untuk desa yang besar-besaran dari APBN, nyatanya tidak terbukti efektif dalam membangun desa dan menyejahterakan rakyat.
Pembangunan desa dalam Islam
Pembangunan dalam sudut pandang Islam telah terbukti mampu menyejahterakan rakyatnya secara merata, baik di desa dan di kota tanpa menghilangkan ciri khas yang melekat pada ruang hidup masyarakat kota dan desa.
Pembangunan dalam pandangan Islam bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat, baik di kota maupun desa, tanpa menghilangkan ciri khas masing-masing. Mekanismenya dimulai dengan konsep pelayanan penguasa kepada rakyatnya, bukan sebagai transaksi jual beli seperti dalam sistem kapitalisme. Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Pembangunan desa dilakukan secara mandiri tanpa ketergantungan pada investasi atau pihak swasta, dengan kekuatan baitulmal sebagai pendorong utama. Fokus pembangunan adalah pada kemaslahatan umat, bukan kepentingan korporasi. Negara dalam Islam akan memastikan infrastruktur desa, seperti jembatan dan jalan, akan diperhatikan oleh negara.
Pembangunan juga bersifat sentralistik, di mana pemerintah pusat memantau kebutuhan daerah dan distribusi sumber daya. Pemerintah pusat akan membantu wilayah yang kekurangan dengan memberi dana atau sumber daya dari wilayah yang surplus, berdasarkan kebutuhan, bukan pendapatan daerah. Seperti yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab memang memasok bahan makanan dari luar Madinah untuk mengatasi krisis kelaparan, terutama saat bencana kelaparan melanda tahun ke-18 Hijriah. Beliau mengirim surat ke para gubernur provinsi lain seperti Syam dan Mesir untuk mengirimkan bantuan makanan, seperti yang dilakukan Abu Ubaidah bin Jarrah yang mengirim ribuan unta berisi makanan dari Syam. Bantuan tersebut kemudian didistribusikan kepada penduduk.
Setiap wilayah, kota atau desa, akan diperhatikan karakteristik dan potensi ekonominya. Di desa, sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan akan ditingkatkan dengan subsidi dan dukungan terhadap rantai pasokannya. Dengan ini, desa akan memiliki kedaulatan pangan tanpa bergantung pada sektor lain seperti pariwisata. Kelapa, pala dan cengkeh menjadi komoditas unggulan di Maluku Utara. Akan tetapi potensi ini meredup karena Perhatian dan akses pemerintah tampak lebih fokus pada industri ekstraktif tambang dan perkebunan sawit ketimbang menguatkan petani. Padahal jika dikelola dengan baik dapat membawa kejayaan.
Baitulmal berperan penting dalam mendanai pembangunan dengan pengelolaan sumber daya alam yang adil, menghindari dominasi swasta. Negara akan mengelola kekayaan alam sendiri demi kesejahteraan rakyat. Negara tidak akan memberikan pengelolaan harta milik umum kepada swasta dan keuntungan dari pengelolaan ini akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas atau barang konsumsi. Dengan ini maka negara dapat merasakan surplus APBN dan dapat membiayai segala kebutuhan umat.
Pemimpin yang amanah dan bekerja untuk rakyatnya akan memastikan program pembangunan berjalan lancar. Kesejahteraan rakyat tidak hanya dinilai dari ekonomi, tetapi juga dari keadilan sosial dan distribusi yang merata. Urbanisasi tidak akan terjadi secara besar-besaran karena kesejahteraan bisa ditemukan di mana saja, baik di kota maupun di desa.
Terakhir, jalur komunikasi yang terbuka antara rakyat dan penguasa juga menjadi kunci, di mana rakyat dapat menyampaikan aspirasi mereka dan mengoreksi kelalaian penguasa. Dengan demikian, potensi korupsi dapat diminimalisasi, karena pejabat yang tidak amanah akan segera terdeteksi.
Dengan ini jelas, pembangunan desa ala kapitalisme tidak akan pernah mampu menciptakan kesejahteraan di perdesaan. Penduduk desa maupun kota akan sengsara selama kapitalisme menjadi sandaran kehidupan. Sungguh, pembangunan desa menurut perspektif Islam urgen untuk diterapkan karena terbukti mampu menyelesaikan persoalan ketimpangan kota dan desa. Insyaallah masyarakat yang hidup dalam naungan Islam akan makmur dan sejahtera. (Selesai)














