Dinas Kehutanan Provinsi Malut Tegaskan PT Karya Wijaya Telah Memiliki Izin PPKH

Sofifi-TeropongMalut.com, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa Perusahaan Tambang Nikel atas nama PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Demikian disampaikan Plt Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara Ir Basyuni Thahir, kepada TeropongMalut.com Kamis 29 Januari 2026.

Basyuni Thahir menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan didalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Karya Wijaya telah mendapat Persetujuan   Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.

“PPKH ini wajib dimiliki oleh pemegang IUP operasi produksi yang berada dalam kawasan hutan,” Jelas Plt Kadishut.

Lebih lanjut Plt Kadishut menjelaskan bahwa berdasarkan data pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara PT Karya Wijaya telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1348 tahun 2024 dan telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Batas Areal Kerja Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11435 tahun 2025 seluas 44,64 Ha. Pada kawasan hutan produksi terbatas di Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah.

“Penetapan batas areal kerja ini bertujuan untuk memberikan kepastian letak, batas dan luas kawasan hutan yang digunakan oleh PT Karya Wijaya untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi nikel diseluruh areal persetujuan penggunaan kawasan hutan dan arealnya tetap berstatus sebagai kawasan hutan,” Jelasnya.

PPKH lanjut Basyuni juga melekat sebagai persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 oleh karena itu, PT Karya Wijaya berhak memanfaatkan hasil hutan kayu bulat dalam areal PPKH dan wajib membayar PNBP berupa PSDH dan DR. (Tim/red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *