Morotai, TeropongMalut – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Muhammadiyah Morotai, Maluku Utara, mengkritik pernyataan Ketua DPRD Morotai, Muhammad Rizky, terkait mutasi Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai tidak prosedural. Sarman Sibua, pengurus Pemuda Muhammadiyah Pulau Morotai, menilai pernyataan tersebut “recehan” dan keliru pada Selasa, 22 April 2025.
Sarman “menjelaskan bahwa mutasi pegawai negeri sipil merupakan kewenangan kepala daerah (Bupati). Ia menganggap pertanyaan Ketua DPRD di media online sebagai bentuk pernyataan yang kurang referensi dan keliru.”
Menurutnya, pergantian Sekwan telah sesuai prosedur dan merupakan hak prerogatif Bupati Morotai, Drs. Rusli Sibua, M.Si. Sarman berharap Ketua DPRD Morotai tidak lagi membangun opini yang dapat menimbulkan polemik publik.
Ia menambahkan bahwa DPRD seharusnya fokus mengawal program untuk rakyat, bukan berpolemik soal mutasi Sekwan. Sikap Ketua DPRD tersebut dinilai menunjukkan kurangnya gagasan untuk memajukan daerah.
Sarman, yang juga akademisi Unipas, “menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam organisasi untuk penyegaran dan inovasi”. Ia berharap seluruh pejabat yang dimutasi dapat menerima tugas baru dengan tulus dan ikhlas serta menunjukkan loyalitas dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya. (TS)