Berita  

Dua Kasus Ditangani Restorative Justice, Kasus Pencurian di Belitung Timur Salah Satunya

JAKARTA, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, mengumumkan persetujuan atas dua permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 04 February 2025. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus pencurian yang terjadi di Belitung Timur.

Dalam kasus ini, tersangka Maktar Wigi alias Cemak didakwa melanggar Pasal 362 KUHP. Peristiwa pencurian handphone milik Suparno terjadi pada 20 Juni 2024 di sebuah warung kopi. Setelah proses perdamaian yang melibatkan pengakuan kesalahan, permintaan maaf dari Maktar Wigi, dan penerimaan maaf dari Suparno, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui RJ. Permohonan ini kemudian disetujui oleh JAM-Pidum setelah melalui proses evaluasi.

Selain kasus di Belitung Timur, JAM-Pidum juga menyetujui permohonan RJ untuk kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa. Kedua kasus ini disetujui karena telah memenuhi kriteria RJ, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan respon positif dari masyarakat.

Keputusan ini menekankan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan RJ sebagai wujud kepastian hukum dan keadilan restoratif. JAM-Pidum “juga menghimbau kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sesuai dengan peraturan yang berlaku.” (TS)

IMG-20250630-WA0017
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250630-WA0040
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250604-WA0023
IMG-20250604-WA0049
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *