Dua Tahun Tanpa BPJS: PT. Hillconjaya Sakti Diduga Abaikan Hak 1.200 Karyawan, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Reporter : Odhe
Editor : Redaktur

HALTENG, TM.com — PT. Hillconjaya Sakti diduga telah mengabaikan kewajibannya selama dua tahun terakhir dengan tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi 1.200 karyawannya. Ironisnya, perusahaan ini juga belum menyelesaikan pembayaran BPJS bagi karyawan yang telah mengundurkan diri, meskipun hal ini jelas diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 yang menetapkan sanksi pidana dan denda atas kelalaian tersebut.

Tak hanya itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50, yang menegaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Meski permasalahan ini telah dilaporkan berulang kali ke Dinas Nakertrans Kabupaten Halmahera Tengah, hingga kini tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan untuk merealisasikan hak-hak karyawannya.

Eks karyawan PT. Hillconjaya Sakti ini mendesak Pemerintah Daerah dan Provinsi Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. “Keluhan kami sudah terlalu lama diabaikan. Ribuan karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah resign, berhak mendapatkan keadilan atas hak-haknya,” ujar salah satu mantan karyawan kepada media, Jumat (6/12/2024).

Sikap abai PT. Hillconjaya Sakti ini menciptakan preseden buruk terhadap perlindungan tenaga kerja. Kini, sorotan publik tertuju pada langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi para karyawan yang telah dirugikan selama ini.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *