DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN: KELUARGA LAODE DESAK ATR/BPN BERTINDAK TEGAS

HALTIM, Teropongmalut.com – Dugaan penguasaan lahan secara sepihak oleh almarhum Lapiu dan keluarganya semakin mencuat. Bukti kuat menunjukkan bahwa setelah La Siompu Laode menjual sebidang tanah berukuran 25×30 meter persegi dan berpindah ke Loloda, almarhum Lapiu diduga memanfaatkan situasi dengan mengklaim bahwa seluruh lahan telah dijual.

Tak berhenti di situ, beberapa tahun kemudian, adik La Siompu, Lamagi Laode, kembali menjual sebidang tanah seluas 75×44 meter, disusul oleh Laije Laode yang juga menjual sebidang tanah berukuran 25×34 meter. Namun, meski sudah ada tiga titik lokasi yang resmi dijual, almarhum Lapiu diduga secara diam-diam mengukur lahan sesuka hati dan menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan pihak keluarga Laode.

Parahnya lagi, berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN Halmahera Timur, lahan yang seharusnya belum menjadi hak Lapiu justru sudah diperjualbelikan hingga habis. Kasus ini mencuat dua tahun lalu ketika terjadi saling klaim kepemilikan, namun hingga kini persoalan belum terselesaikan.

Yanti Lapiu, pihak yang mengklaim lahan tersebut, disebut terus melakukan transaksi jual beli berdasarkan sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN. Sementara itu, laporan ahli waris yang meminta peninjauan ulang terhadap sertifikat yang dinilai bermasalah tidak mendapat tanggapan dari pihak berwenang.

“Kami meminta ATR/BPN tidak tinggal diam. Ini masalah serius yang menyangkut hak kepemilikan tanah. Jangan sampai ada mafia tanah yang bersembunyi di balik sertifikat yang cacat prosedur!” tegas La Siompu Laode dan keluarganya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Halmahera Timur belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyerobotan lahan tersebut. (ODHE)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *