Tanggamus-TeropongMalut.com, Sukseskan Program Pemerintah di bidang ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus Lampung bentuk koperasi Merah Putih, Sabtu 10/5/2025
pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut berlangsung di kantor Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Kamis 08 Mei Tahun 2025
hadir dalam pembentukan Koperasi Merah Putih itu, Lurah- Kelurahan Baros,Nanak Supriyadi,SE,. Plt Camat Kota Agung,Adi Putra, Babinkamtibmas,para Tokoh Adat dan Agama
dalam keterangannya, Lurah Kelurahan Baros Nanak Supriyadi, S.E,.mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini sebagai bentuk mendukung dan mensukseskan program pemerintah, sesuai drngan Instruksi dan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025
“pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat Desa atau Kelurahan ini dimaksut untuk mendukung kebutuhan Masyarakat dibidang ketahanan pangan serta meningkatkan pendapatan Desa/kelurahan Baros agar menjadi Desa Makmur dan mandiri
pembentukan dan pendirian Koperasi Merah Putih ini adalah sebagai bentuk kebersamaan dan kekeluargaan dalam mengatasi berbagai persoalan di Desa Kelurahan terutama dibidang pemberdayaan masyarakat
“saya berharap kepada pengurus Koperasi Merah Putih yang terpilih dapat bekerja dengan baik serta bertanggung jawab dalam mengurus menejemen Koperasi sehingga mampu meningkatkan kebutuhan Gizi masyarakat
pentingnya pengurusan legalitas dan badan hukum koperasi karena hal itu mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat,”dan juga kepengurusan Inti Koperasi ini melibatkan masyarakat yang bukan struktur aparat Desa atau Kelurahan ini sendiri dan semoga dengan adanya Koperasi ini mampu mendorong pendapatan serta dapat mengurangi pengangguran masyarakat
lanjut Nanak Supriyadi SE Lurah Kelurahan Baros, Selamat kepada pengurus Koperasi Merah Putih yang terpilih” di antaranya, Titik Purwati (Ketua) Lindawati (Wakil Keanggotaan) Hasbi Hasan (Wakil Bidang Usaha) Syahnez Maedy Elzara (Bendahara) Octa Viana (Sekertaris) Nanak Supriyadi,SE, (Pengawas Pertama) Ana Erniawati (Pengawas Kedua) Abdul Basit (Pengawan Ketiga)
Sementara Adi Putra Plt Camat Kota Agung menuturkan, pembentukan Koperasi ditingkat Desa atau Kelurahan merupakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 wajib dilaksanakan di seluruh Desa se-Indonesia.
“Pendirian Koperasi Merah Putih merupakan amanat Pemerintah Pusat”dimana Pemerintah Pusat adalah sebagai lembaga yang mendukung ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat, terutama ketahanan pangan dan untuk memenuhi Gizi yang baik
pembentukan Koperasi Merah Putih ditingkat Desa atau Kelurahan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga mampu menekan angka pengangguran bagi warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ini,papar Adi Putra (Parta)