Empat WNA Tiongkok Melintas di Desa Nurweda Tanpa Pendamping, Warga Soroti Pembiaran

TEROPONGMALUT.COM — Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terpantau melintas di atas talud Desa Nurweda, Kecamatan Weda, pada Ahad (6/72025) sekitar pukul 17.05 WIT, tanpa didampingi juru bicara atau penerjemah resmi.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran warga yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap aktivitas warga asing di wilayah Indonesia khususnya Halmahera Tengah tanpa pengawasan.

Kehadiran WNA di daerah strategis seperti Halmahera Tengah wajib mengikuti prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendampingan dari pihak berwenang atau penerjemah yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian.

Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja, untuk memperketat pengawasan dan tidak membiarkan aktivitas WNA tanpa kontrol. Mereka menilai lemahnya pengawasan dapat membuka celah pelanggaran hukum dan berpotensi mengganggu kedaulatan serta keamanan sosial masyarakat lokal.

Perlu ada tindakan tegas untuk memastikan semua WNA di wilayah ini mematuhi prosedur keimigrasian dan aturan pendampingan resmi guna menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah Indonesia. (Odhe/Red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *