Tidore-TeropongMalut.com, Gugatan PT. Darko terhadap Perhubungan Laut Sofifi, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan tergugat lainnya sidang berahir tanggal 20 November 2025, dengan agenda Kesimpulan.
Agenda kesimpulan di upload tidak dilakukan tatap muka di ruang sidang, kesimpulan hasil persidangan yang terupload hanya Penggugat. Sedangkan para tergugat 1,2,3 dan 4. Tidak membuat kesimpulan hasil persidangan. Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT Darko, Hamka Sahupala, kepada TeropongMalut.com Sabtu 29 November 2025.
“Dalam fakta persidangan terbukti bahwa benar ada Perbuatan Melawan Hukum di lahan PT, Darko,” Jelas Hamka Sahupala, SH.
Dalam fakta persidangan lanjut Hamka, bahwa kesiapan menyiapkan lahan tahun 2002 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan pembangunan di mulai tahun 2003, semua saksi penggugat maupun tergugat menyatakan dalam fakta persidangan.
Sedangkan HGB berakhir tahun 2005, dan PT. Darko masih tetap dalam prioritas sebagai pemegang hak pertama dan mempunyai hak turun-temurun karena lahan tersebut di beli dari masyarakat dan telah dilakukan pelepasan hak dari istansi yang berwenang.
Kuasa hukum PT Darko, Hamka Sahupala menyatakan dalam pasal 1365 KUHPerdata menyatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian terhadap orang lain mewajibkan orang karena salahnya menimbulkan kerugian tersebut agar suatu perbuatan dapat di golongkan sebagai perbuatan melawan hukum maka harus terpenuhi unsur:
1.Ada perbuatan
2.Perbuatan tersebut melawan hukum
3.Ada kerugian
4.Ada hubungan sebab akibat
5.Ada unsur Kesalahan.
Dan semua unsur telah terpenuhi dan terungkap dalam fakta persidangan.
Kuasa hukum PT, Darko, Law Firm DTan, Hamka Sahupala menyatakan bahwa masalah ini merupakan pembelajaran terpenting kepada publik bahwa bagaimana memberikan pengawasan terhadap penggunaan uang Negara atau uang rakyat karena masalah yang terjadi di Lokasi lahan Darko, bukan saja menimbulkan kerugian ke PT. Darko, terapi menimbulkan kerugian terhadap Rakyat karena uang rakyat yang telah di gunakan ratusan milyar namun kenyataannya Bodong.
Karena itu sebagai kuasa hukum PT, Darko, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soa Sio untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Tim/red)
















