Oleh : Usman Amiruddin, S.Pd., M.Si (Dosen ISDIK Kie Raha Malut)
Keadilan fiskal di Indonesia masih jauh dari kata adil. Negara terus agresif memungut pajak, tetapi gagal memastikan distribusi beban dan manfaat yang seimbang. Alih-alih menjadi instrumen pemerataan, kebijakan fiskal justru kerap memperdalam ketimpangan yang kaya semakin diuntungkan, yang miskin semakin tertekan.
Dominasi pajak tidak langsung seperti PPN menjadi bukti nyata ketimpangan struktural. Rakyat kecil dipaksa membayar beban yang sama atas konsumsi, sementara kelompok berpenghasilan tinggi memiliki ruang lebih luas untuk menghindari atau meminimalkan kewajiban pajaknya. Ini bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan kegagalan moral negara dalam menjalankan fungsi keadilan.
Di sisi lain, belanja negara kerap tersandera kepentingan politik dan birokrasi yang tidak efisien. Anggaran yang seharusnya menjadi alat kesejahteraan berubah menjadi arena kompromi elit. Subsidi salah sasaran, proyek tidak tepat guna, dan kebocoran anggaran terus berulang tanpa perbaikan mendasar. Rakyat dipaksa percaya, sementara transparansi masih setengah hati.
Desentralisasi fiskal pun belum menjawab masalah. Ketimpangan antar daerah semakin tajam, wilayah yang kaya sumber daya melesat, daerah miskin tertinggal. Transfer fiskal seperti DAU dan DAK belum cukup kuat menutup jurang ketidakadilan, bahkan kerap terjebak dalam pola distribusi yang tidak efektif.
Dalam konteks global, negara juga tampak lemah menghadapi korporasi besar yang lihai menghindari pajak. Sementara rakyat kecil diawasi ketat, perusahaan multinasional bebas memindahkan keuntungan lintas negara. Ini menciptakan ironi, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Masalah utama bukan sekadar desain kebijakan, tetapi krisis kepercayaan. Ketika rakyat melihat pajak tidak dikelola secara adil dan transparan, kepatuhan melemah. Negara kehilangan legitimasi, dan fiskal berubah dari alat keadilan menjadi sumber kecurigaan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keadilan fiskal hanya akan menjadi jargon kosong. Negara harus berhenti sekadar mengejar penerimaan dan mulai menegakkan keadilan nyata. Tanpa reformasi serius mulai dari sistem pajak, belanja negara, hingga tata kelola, fiskal akan tetap menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen kesejahteraan.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun mendasar, negara hadir untuk melindungi rakyat, atau justru membebani mereka? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan keadilan sosial di Indonesia. ****














