Reporter : Odhe
Editor : Odhe
JAKARTA, Teropongmalut.com – Dalam rangka memperbaiki Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara yang dinilai terbelengkalai ini. Pada Rapat Koordinasi Penjabat Daerah di Jakarta Pusat Jumat, tanggal 9 Juni 2023 kemarin, Pj. Bupati Halteng, Ir Ikram M. Sangadji menyampaikan hal penting tersebut kepihak Kemendagri agar menjadi bahan evaluasi lembaga Kementerian Dalam Negeri.
Penjabat (Pj) Bupati Halteng Ir. Ikram M Sangadji menyampaikan terkait dengan kebijakannya agar pada tanggal 5 Juli 2023 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng) tak lagi menerbitkan KTP bagi para Pencari Kerja (Pencaker).
Karena perihal ini sama halnya Pemerintah telah merugikan masyarakat terutama warga pencari kerja (pencaker),” ungkap Pj Bupati Halteng pada Rapat Koordinasi Penjabat Daerah di Jakarta Pusat Jumat, tanggal 9 Juni 2023 kemarin.
“Hal yang paling penting untuk para pencari kerja di kawasan industri pertambangan tidak lagi melakukan pindah penduduk ataupun menerbitkan KTP di Kabupaten Halmahera Tengah, cukup dengan mengunakan KTP Nasional Pencari Kerja sudah dapat melamar kerja di perusahaan, dan ini merupakan kebijakan saya agar per 5 Juli 2023 Dukcapil Halteng tidak lagi menerbitkan KTP bagi para pencari kerja,” tegas Ikram.