Hak dan Prinsip Demokrasi Rakyat di Rampas Pemerintah Untuk Sebuah Kekuasaan

Reporter : Odhe 

Editor : Redaksi 

HALTENG, Teropongmalut.com – Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM Kane Malut) Muhammad Sahrul menilai ketentuan pengisian penjabat kepala daerah sementara dalam UU Pilkada merupakan sosok yang mengkuatirkan dan bukan sebuah kemajuan demokrasi dan negara hukum di Negara Republik Indonesia.

Tulisan ini disampaikan kepada publik guna mengajak kita sama-sama menggunakan akal sehat kita karena menurut kami UU Pilkada menghadirkan pemimpin yang tidak dipilih oleh rakyat berdasarkan pemilihan yang demokratis, sehingga hal ini sudah jelas melanggar hak rakyat. UU Pilkada yang diberlakukan tahun 2022 itu masa jabatan Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa jabatannya habis di tahun 2022 digantikan oleh penjabat (Pj) yang berlangsung selama 1 tahun dan diperpanjang 1 kali sehingga total masa jabatan penjabat selama 2 tahun.

Kami menilai dalam ketentuan penunjukan penjabat sementara lebih besar berpotensi disalahgunakan atau kepentingan dari kekuasaan yang mengabaikan hak dan Prinsip demokrasi dan negara hukum,” ujarnya kepada media Kamis, tanggal 14 Desember 2023 siang tadi.

Adanya penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat hal ini jelas sudah melanggar asas otonomi daerah dimana wewenang daerah dalam mengambil keputusan diambil oleh Penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kami menilai UU Pilkada merupakan sebuah bukti hak-hak dan prinsip demokrasi telah di sabutasi untuk kepentingan politik tertentu pemerintah pusat,” tandasnya.

Aneh bin ajaib, ada beberapa partai politik yang mencatut nama demokrasi, kesejahteraan dan pembangunan tetapi rakyat sangat jauh menikmati ketiga nama tersebut. Hal ini terjadi justru pemerintah dinilai lebih besar melakukan pelanggaran hukum ketimbang masyarakat dan hal ini terbukti dilapangan. Tak puas dengan semua itu, UU Pilkada dijalankan untuk kepentingan dan kekuasaan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *