Ternate TM. – Masa kampanye untuk Pemilihan Legislatif 2019 sudah dimulai, namun Bawaslu melarang dengan tegas para calon legislatif untuk berkampanye melalui media sosial khususnya lewat akun pribadi.
Meskipun media sosial adalah media publik dan dimiliki oleh masing-masing personal calon legislatif namun media tersebut tidak boleh diisi dengan konten-konten yang berbau ajakan dan berbau kampanye.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ternate Zulkifli Sahlan S. Pd di Kantor Baswaslu yang beralamat di Kel. Tanah Tinggi Kota Ternate dini hari.
Masing-masing partai politik maksimal diberikan hak untuk mendaftarkan 10 akun di satu jenis
“Sedangkan untuk calon legislatif tidak boleh melakukan kampanye di media sosial. Itu sudah jelas ditegaskan dalam aturan akun pribadi caleg tidak boleh berisi konten kampanye,”
Jika diketahui ada akun pribadi melakukan kampanye maka partai politik dan juga calon legislatif bisa dikenai sanksi mulai administrasi hingga dihentikan penayangan kampanye
Setiap partai politik hanya mencetak jumlah alat praga di luar dari yang di tanggung dari KPU dan hanya Lima per-Kelurahan atau per-Desa, itu sudah termasuk yang dicetak oleh partai poltik hal ini disampaikan kembali oleh ketua Bawaslu Kota Ternate Zulkifli Sahlan S. Pd. menurutnya caleg itu bukan peserta pemiluh Terkecuali calon perseorgan, Peserta pemiluh ada 3, Ada calon perseorangan ada calon partai politik dan ada juga calon persiden dan wakil persiden.
Saat ini bawaslu sudah menyurat ke KPU dan pemerintah daerah untuk mediasi dan berkoordinasi untuk segera melakukan penertiban alat praga kampanye (APK). Ketua Bawaslu Kota Ternate menghimbau Pada pemerintah Kota Ternte khususnya Satpol PP agar melakukan penertiban
Sesuai dngan surat keputusan dari Mendagri tuturnya. (dila)