TeropongMalut.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara dalam investigasi terhadap kecelakaan kerja di PT Sentral Mitra Pasifik (SMP) Indonesia menemukan sejumlah kekurangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Perusahaan kontraktor PT SMP yang merupakan perusahaan kontraktor dari PT KAI.
Selain K3 yang belum memadai, Dinas Nakertans juga menemukan PT SMP yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah itu belum menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawas keselamatan. Demikian dijelaskan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Nirwan Turuy, kepada TeropongMalut.com Kamis 19 Maret 2026.
Temuan itu muncul ke permukaan menyusul investigasi yang dilakukan Dinas Nakertans Provinsi Maluku Utara menyusul terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan salah pekerja PT SMP beberapa waktu lalu.
Atas temuan itu, maka Dinas Nakertans Provinsi Maluku Utara mengeluarkan beberapa poin rekomendasi perbaikan dan penerapan K3 kepada PT SMP diantaranya adalah PT SMP diwajibkan membuat surat komitmen dengan Dinas Nakertans untuk menjalankan SOP Perusahaan dibidang K3 yang salah satu isinya adalah setiap 100 karyawan harus ditempatkan satu orang pengawas safty.
“Setelah Idul Fitri paling lambat surat komitmen itu sudah harus disampaikan ke kami sebagai bukti komitmen bahwa PT SMP benar-benar serius menjalankan SOP Perusahaan untuk menghindari atau meminimalisir kecelakaan kerja di lingkungan kerja PT SMP, ” Jelas Kabid Pengawasan.
Selain Surat Komitmen, PT SMP oleh Dinas Nakertans diminta untuk membayarkan hak-hak karyawan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya kurang lebih Rp 200 juta. Sebab korban belum memiliki BPJS Tenaga Kerja karena baru bekerja 2 minggu.
“Karena korban belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan maka kami dari Dinas yang bikin penetapan sebagai sanksi kepada Perusahaan yang belum mengurus BPJS ketenagakerjaan karyawannya, jadi nanti setelah Idul Fitri mungkin pak Wagub yang akan menyerahkan ke Ahli waris korban,” Jelas Nirwan Turuy.
Karyawan PT Sentral Mitra Pasifik (SMP) Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja adalah atas nama Melianus Hurul Fan, jabatan helper. Ia tertimpa besi H pada saat pemuatan besi H ke truk oleh operator alat Crane. Namun pada saat besi H diletakkan di mobil truk, posisi penempatan besi H tidak sempurna sehingga jatuh ke kanan dan menimpa korban hingga nyawanya tak tertolong.
Selain temuan-temuan itu, Dinas Nakertans Provinsi Maluku Utara lanjut Nirwan Turuy, juga memperdalam investigasi dengan meminta bukti sertifikasi atas alat Crane yang digunakan apakah sudah tersertifikasi atau blm pada saat digunakan.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan saat ini kami juga meminta bukti sertifikasi alat Crane yang digunakan itu ke Perusahaan Crane yang bernama Indo Crane,” Jelasnya.
(Tim/red)














