Morotai TeropongMalut — Kembali mencatat sejarah dalam masalah serius pada tahun 2024. Salah satu rekan seprofesi sebagai insan pers menjadi korban pelecehan, baik secara pribadi maupun dalam menjalankan tugasnya. Pada kamis, 30 Mei 2024.
Seorang wartawan telah membuat laporan resmi di SPKT Polres Morotai, namun masih terdapat kekhawatiran terkait kebebasan seorang anggota dewan yang dilaporkan sebagai tersangka kriminal, Rahanean Sumahi, dari partai Gerindra, yang masih berkeliling bebas meskipun laporan telah diterima di SPKT Polres Morotai.
Wartawan yang telah membuat laporan resmi dan menjadi korban pelayanan merasa prihatin dengan kondisi saat ini.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan dan pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjalankan nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Barens Gahunting, S.H, seorang Praktisi Hukum, menyerukan kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko S.I.K., untuk segera mengambil tindakan.
Dia menilai bahwa respons hukum terhadap perlindungan hak-hak yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Pulau Morotai terlambat.
Evaluasi kinerja Kapolres Kepulauan Morotai, AKBP Agung Cahyono, dan jajarannya juga sangat diharapkan dalam penanganan kasus ini.
Kasus pelecehan terhadap nama baik insan pers menimbulkan keprihatinan. Gahunting menekankan perlunya tindakan cepat untuk menegakkan keadilan.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberikan landasan hukum yang jelas, dan pelaku dapat dihukum dengan hukuman badan maksimal lima tahun.
Konfirmasi langsung kepada Ismail, Kasat Reskrim Polres Morotai, menunjukkan bahwa pelaporan oknum wartawan tersebut belum diterima, dan informasi lebih lanjut akan dijelaskan melalui telepon karena jarak yang cukup jauh. (TS/Red)























