Kasus Pengeroyokan Irwanto Badrun Berakhir Damai di Desa, Keluarga Korban Desak Polres Halteng Tahan Pelaku yang Ingkar

HALTENG ~ Kasus pengeroyokan terhadap Irwanto Badrun (24), warga Desa Lelillef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, yang terjadi pada 22 Desember 2025, berakhir dengan kesepakatan damai di tingkat desa, meski sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah.

Korban melaporkan insiden pengeroyokan tersebut ke Mapolres Halteng tak lama setelah kejadian. Namun, keluarga para pelaku meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan ditangguhkan.

Empat pelaku yang disebut dalam kasus ini masing-masing Orin Lotti, Agustinus Pessu, Farel Tawange, dan Nomensen Kristian, diketahui merupakan warga Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah.

Kesepakatan damai dicapai pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kantor Pemerintah Desa Lelillef Waibulen, bukan di kantor kepolisian. Dalam surat kesepakatan desa tersebut, para pelaku sepakat membayar denda kepada korban sebesar Rp40 juta. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp22 juta telah dilakukan pada 6 Januari 2026, sedangkan sisa Rp18 juta dijanjikan dibayarkan pada 6 Februari 2026.

Surat kesepakatan itu ditandatangani oleh korban dan para pelaku, disaksikan orang tua masing-masing pihak serta diketahui Kepala Desa Lelillef Waibulen, Faisal Moh. Djamil.

Namun, penyelesaian perkara pidana di tingkat desa ini memunculkan tanda tanya. Sejumlah anggota keluarga korban mengaku kebingungan dan mempertanyakan mekanisme penanganan kasus, mengingat laporan resmi telah masuk ke Polres Halteng tetapi justru diselesaikan melalui surat kesepakatan desa.

“Jika perkara pidana bisa dihentikan hanya dengan kesepakatan di desa, bagaimana efek jera bagi pelaku?” ujar salah satu keluarga korban.

Terlebih, dua dari empat pelaku disebut lalai memenuhi kewajiban pembayaran sesuai tenggat yang disepakati. Atas kelalaian tersebut, keluarga korban mendesak Polres Halteng segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang ingkar.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum dalam perkara pidana di daerah. (Odhe/Red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *