Jakarta, TeropongMalut – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama H. Muh. Nasri, pada Kamis (3/7) pukul 00.31 WITA di Jalan Teratai No. 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
H. Muh. Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckham, perusahaan yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek ini didanai dari APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp10,26 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, H. Muh. Nasri dijatuhi:
Pidana penjara selama 8 tahun
Denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan
Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar, yang apabila tidak dibayar akan disita harta bendanya atau diganti dengan 5 tahun penjara tambahan
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk pelaksanaan eksekusi.
Jaksa Agung RI menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, demi menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang lari dari hukum. (TS)



















