Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Ke-12 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai entitas strategis di sektor energi nasional dan internasional, antara lain:
NW, Direktur Utama PT Pertamina (2018–2024)
ISK, Direktur PT Bumi Siak Pusako
ME, Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals
MHN, dari PT Trafigura
MA, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu
IM, Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia
MG, Manager Treasury PT Pertamina International Shipping
HASM, VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping (2021–2023)
WWN, Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd
FM, dari PT British Petroleum
EAA dan HA, masing-masing selaku Manager Mining dan Non-Mining di PT Pertamina Patra Niaga (2018–2020)
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama Tersangka YF dkk. Kasus ini menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan mendorong tata kelola yang transparan di sektor energi strategis nasional. (TS)