Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Tiga saksi yang diperiksa dalam kasus ini berinisial:

  1. HWL – Wiraswasta.
  2. SS – Wiraswasta.
  3. WH – Buruh Harian Lepas.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan lainnya (dkk).

Bukti dan Saksi

  1. Bukti:

Dokumen perizinan dan kontrak tata niaga timah.

Laporan transaksi ekspor dan distribusi timah.

Bukti aliran dana yang diduga melibatkan pihak terkait.

  1. Saksi:

Tiga individu yang memiliki keterkaitan dengan tata niaga dan distribusi timah.

Kasus ini diselidiki berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor, tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait tata kelola dan izin usaha pertambangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. “Kami memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi ini,” tegasnya. (TS)

(Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung, 18 Maret 2025)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *