Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hari ini, Selasa (25/2), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi.
Kedelapan saksi tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta dan pegawai negeri sipil. Mereka adalah MWN (Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun), AH (Pegawai Negeri Sipil/Inspektur Tambang), DHS (Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung), FT (Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon), SA (KTT PT Bangka Serumpon), MY (Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon), SFY (Kepala Produksi PT Bangka Serumpon), dan AS (KTT PT Bangka Serumpon).
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka korporasi CV VIP dkk.
Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan. (TS)