Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Adapun dua saksi yang diperiksa adalah:
RC, selaku Manager Keuangan Resto Nengcook;
EY, selaku Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedua saksi diperiksa untuk memberikan keterangan seputar perkara yang menjerat Tersangka WG dkk., dengan tujuan memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam mengungkap secara tuntas praktik-praktik korupsi di lingkungan peradilan, sekaligus memperkuat integritas lembaga penegak hukum. (TS)






















