Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperdalam proses penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023 (11/06/2025).
Sebanyak enam orang saksi diperiksa untuk mendalami perkara tersebut, yang melibatkan tersangka YF dan kawan-kawan. Para saksi yang diperiksa memiliki latar belakang dari berbagai institusi strategis, antara lain:
DS – Karyawan PT Pertamina (Persero)
NAL – Manajer Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero)
EMM – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
DDS – Senior Manager Supply Planning PT Pertamina (Persero)
JM – Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (Asuransi Kapal)
GI – VP Procurement PT Berau Coal (periode 2017–2023)
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam rangka proses hukum yang tengah berjalan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengungkap praktik korupsi di sektor strategis, khususnya yang berdampak besar pada pengelolaan sumber daya alam dan keuangan negara. (TS)


















