Kejati Malut Pastikan Segera Sidik Mantan Bendahara Samsat Kota Ternate

KepalaSeksiPengamanan Pembangunan StrategispadaAsistenIntelejenKejatiMalut yang jugamelaksanakantugassebagaiPlhKasiPenkumIkram M. Saleh, SH, MH.

Ternate-Teropongmalut.com Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan segera memproses hukum mantan bendahara UPTB Samsat Kota Ternate Yanti Armain, tersangka kasus korupsi dana pajak kendaraan bermotor pada 2016-2017 senilai lebih dari Rp 200 juta. Sebelumnya dalam proses penyelidikan Yanti Armain, berjanji bakal mengembalikan uang pajak kendaraan bermotor senilai Rp 200 juta yang telah gunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga saat ini uang senilai Rp 200 juta itu belum juga dikembalikan. Dalam kasus korupsi di UPTB Samsat Kota Ternate pihak Kejati Malut telah memproses dua orang pegawai Samsat ke meja hijau yakni Iswan Habib dan Nurmida Ganda, keduannya saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Malut di Kota Ternate. Demikian dikemukakan Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Asisten Intelejen Kejati Malut yang juga melaksanakan tugas sebagai Plh Kasi Penkum Ikram M. Saleh, SH, MH, kepada Teropong Malut di Kantor Kejati Malut Senin (03/12).

Menurut Ikram, dalam proses penyelidikan kemarin di dapat bukti bahwa mantan bendahara UPTB Samsat Kota Ternate atas nama Yanti Armaiyn, menggunakan dana wajib pajak senilai Rp 200 juta. Dia tidak setor ke kas daerah. “Artinya dia harus mempertanggung jawabkan kerugian negara yang dia sudah pakai itu, dalam proses penyelidikan dia mengatakan sanggup mengembalikan kerugian negara yang telah dia pake, sehingga tim penyelidik waktu itu hanya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Iswan Habib dan Nurmida Ganda, sementara si Yanti Armain belum, karena dia menyampaikan akan mengembalikan. Jika sampai akhir tahun 2018 Yanti Armaiyn, tidak juga mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dia gunakan maka proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Plh Kasi Penkum Ikram M. Saleh.

Ikram, proses hukum dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 200 juta dari wajib pajak. “Masa yang dua orang kita proses hukum sementara Yanti Armain, tidak diproses hukum hanya karena mengaku bakal mengembalikan kerugian keuangan negara, namun dalam perjalan tidak mengembalikannya. Proses hukum tidak begitu,” tegas Ikram. Dalam proses penyelidikan itu Yanti Armain, lanjut Ikram, bersedia mengembalikan uang wajib pajak yang telah dia gunakan itu secara utuh. Namun, sampai saat ini belum juga dikembalikan. (dar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *