Penulis : Odhe
Editor : Odhe
HALTENG, Teropongmalut.com – Ahmad Yani Samiun seorang warga Kota Ternate di Provinsi Maluku Utara resmi melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Pengaduan tersebut buntut dari korban yang merasa ditipu ratusan juta rupiah oleh Muis Karim salah satu warga desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.
Korban melalui Kuasa Hukumnya Agus Salim R Tampilang, menceritakan, kejadian yang dialami kliennya itu terjadi pada tahun 2020 lalu. Saat korban yang ingin mencari sebidang tanah di Desa Lelilef di Halmahera Tengah (Halteng) dengan niat untuk membangun sebuah kos – kosan.
Sesampainya di Lelilef, korban kemudian bertemu dengan pelaku, pelaku lalu membawa korban ke lokasi yang dimaksud, tiba di lokasi pelaku lalu menyakinkan korban kalau tanah yang akan dijual ke korban merupakan miliknya.
“Sesampai di lokasi dia (Muis Karim) meyakinkan ke korban bahwa tanah dengan ukuran luas 35 M X 25 M = 875 M2 adalah miliknya ia dapat dari kakaknya,” jelas Agus kepada media Ahad, (4/6/2023) kemarin.
Merasa yakin, korban akhirnya kliennya membayar senilai Rp 180 juta dari harga yang sudah disepakati dalam pembayaran tersebut juga ikut disaksikan oleh dua orang saksi.
“Akibat dari bujuk rayu pelaku korban pun tergiur dan pada tanggal 8 Januari 2020 korban langsung membayar tanah tersebut kepada pelaku dengan harga Rp 180 juta rupiah disaksikan oleh dua orang saksi yakni R dan A (inisial),” beber Agus.
Usai membayar, tanah tersebut bahkan ditimbun oleh korban karena ingin membangun kos – kosan. Namun sambung Agus, selang beberapa waktu kemudian tiba-tiba ada orang lain datang dan membawa sertifikat tanah untuk membangun kos-kosan padahal tanah tersebut sudah dibeli oleh klienya.
“Usai ditimbun karena sudah terjual tiba-tiba ada orang lain datang ke lokasi timbunan membawa sertifikat dan mengatakan tanah itu miliknya sehingga tanah yang di timbun oleh klien kami dibangun kos-kosan oleh orang lain,” ujar Agus.
Yang lebih aneh lagi, ujar Agus, pelaku yang sudah menerima uang ratusan juta dari korban tidak mencegah orang yang membangun kos – kosan, malah hanya membiarkan begitu saja.
Melihat hal itu, kliennya lalu melayankan dua kali surat somasi namun rupanya tidak dihiraukan oleh pelaku.
Atas kejadian yang dialami korban, selaku kuasa hukum Agus meminta ke penyidik Ditreskrimum Polda Malut agar menindak dengan tegas terduga penipuan tersebut.
“Kami minta Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk tidak tegas terhadap pelaku penipuan jual beli di desa Waibulen Kecamatan Lelilef Halteng yang diduga dilakukan oleh Muis Karim, ” pintah Agus.
“Karena korban (Ahmad Yani Samiun) sudah melayangkan surat pengaduan secara resmi kepada Ditreskrimun Polda Malut dan surat pengaduanya itu lagi di proses,” pungkasnya menambahkan
Agus juga meminta jika pelaku di periksa yang bersangkutan segera di tahan lantaran yang bersangkutan tidak mempunyai iktikat baik untuk menyelesaikan masalah ini padahal muis Karim telah menerima uang ratusan jutah dari klein kami. Tegas Agus.
Terkait perihal diatas, Muis Karim warga desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah ini saat dikonfirmasi Ahad, (4/6/2023) kemarin membenarkan perihal diatas. Namun dirinya menilai Kuasa Hukum dan Ahmad Yani Samiun sedikit keliru karena lahan tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari keluarga Togo. Namun saudara Yoksan Tomo menyerobot lahan tersebut sehingga dirinya meminta kepada saudara Ahmad Yani Samiun untuk membantunya melaporkan saudara Yoksan Tomo.
Atas penyerobotan lahan tersebut, dirinya telah melaporkan saudara Yoksan Tomo ke Mako Polres Halteng, akan tetapi Yoksan Tomo selalu beralasan sakit sehingga yang bersangkutan belum diperiksa oleh pihak kepolisian sampai saat ini.
MK juga menambahkan jika Kuasa Hukum Ahmad Yani Samiun melaporkan sikap ini suatu tindak penipuan, maka pada kesempatan ini saya Muis Karim menyampaikan bahwa dirinya tidak menipu siapapun soal lahan. Karena sesungguhnya lahan yang diserobot dan dijual saudara Yoksan Tomo dengan sertifikat nya sudah diuji di Badan Pertanahan Negara (BPN) Halteng dan terbukti bahwa lahan yang diserobot YT bukanlah lahannya.
Itu artinya, saudara Yoksan Tomo salah sasaran atau salah titik koordinat. Untuk itu, saya bakal mengganti lahan lain karena lahan yang diserobot Yoksan Tomo sudah didirikan sebuah bangunan kos-kosan. Atau meminta pengembalian uang maka dirinya bersedia. Pokoknya ganti lahan lain atau uang saya siap. Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menipu saudara Ahmad Yani Samiun,” tegasnya.














