HALTENG ~ Skandal proyek pembangunan 100 unit Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, akhirnya meledak di meja hijau. Proyek bernilai fantastis Rp11,19 miliar yang seharusnya menjadi solusi hunian rakyat justru berubah menjadi ladang bancakan yang menyeret para pelakunya ke jeruji besi.
Pekerjaan yang digarap PT Kurnia Karya Sukses dalam tempo 90 hari itu kini tercatat sebagai potret buram pengelolaan anggaran publik di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Halmahera Tengah. Fakta persidangan menguak dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam sidang putusan 13 April 2026, pengadilan menjatuhkan hukuman tegas kepada para terdakwa. Hendri Kurniawan diganjar 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta dibebani uang pengganti lebih dari Rp4,4 miliar. Sementara itu, Samsul Bachri Soamole divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Andi Sudirman Nur tak luput dari jerat hukum dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan kewajiban uang pengganti.
Kastel Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Rahmat Islami menegaskan, vonis tersebut merupakan hasil pembuktian fakta hukum di persidangan, sekaligus menjadi tamparan keras terhadap praktik korupsi yang merampas hak dasar masyarakat.
Kasus ini menjadi alarm keras: proyek rumah rakyat bukan sekadar angka dalam kontrak, tetapi menyangkut nasib warga. Ketika anggaran digerogoti, yang hancur bukan hanya bangunan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. (Odhe/Red)



















