TERNATE, Teropongmalut.com — Praktik korupsi di Provinsi Maluku Utara dalam rentang 2019–2025 tidak lagi bersifat sporadis, melainkan menunjukkan pola yang masif, terstruktur, dan berulang. Laporan Kesatuan Pengawasan Korupsi RI mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp460 miliar hingga Rp650 miliar, dengan sektor infrastruktur menjadi episentrum penyimpangan.
Berbagai temuan mengindikasikan praktik penyalahgunaan anggaran yang serius, mulai dari mark up proyek, pengadaan fiktif, hingga manipulasi pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah proyek jalan, drainase, dan fasilitas kesehatan ditemukan tidak sesuai spesifikasi, bahkan sebagian diduga hanya ada di atas kertas.
Penyimpangan terjadi hampir di seluruh wilayah Maluku Utara, mencakup Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, hingga lingkup Pemerintah Provinsi, memperlihatkan lemahnya kontrol lintas sektor.
Lonjakan kasus justru terjadi pada periode pandemi 2020–2022, saat pengawasan dinilai melemah.
Kondisi ini membuka ruang lebar bagi praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah, ASN, hingga pihak ketiga dalam proyek pemerintah.
Indikasi lemahnya komitmen transparansi juga tercermin dari masih adanya pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Di Kota Ternate, tercatat sedikitnya lima pejabat belum memenuhi kewajiban tersebut.
Laporan menyoroti kegagalan sistemik dalam pengawasan internal. Peran inspektorat dinilai tidak efektif, sementara mekanisme pengadaan barang dan jasa tetap rentan direkayasa. Modus yang ditemukan berulang, meliputi pengaturan tender, perjalanan dinas fiktif, pemotongan honor tenaga kesehatan, hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial dan pendidikan.
Masalah tata kelola aset daerah turut memperparah situasi. Dari 456 bidang tanah milik provinsi, sebanyak 246 bidang belum bersertifikat dengan nilai lebih dari Rp1,1 triliun, menciptakan celah besar bagi praktik penyimpangan dan penguasaan ilegal.
Ironisnya, di tengah berbagai temuan tersebut, skor integritas publik justru mengalami penurunan, mempertegas adanya kesenjangan antara laporan administratif dan realitas di lapangan.
Laporan ini menegaskan, tanpa langkah korektif yang tegas mulai dari digitalisasi pengadaan, audit menyeluruh, hingga penegakan sanksi tanpa kompromi sehingga korupsi di Maluku Utara berisiko terus menggerogoti keuangan negara dan meruntuhkan kepercayaan publik. (Tim/Red)
















