KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi HAORNAS dan Penyertaan Modal ke Perusda Kota Ternate

Ternate-TeropongMalut.com, Direktur Eksekutif Nasional Gerakan Rakyat Bersatu Syamsudin Saman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi HAORNAS dan Investasi Modal Usaha kepada Perusda PT Holding Company milik Pemkot Ternate senilai Rp 25 miliar.

Sebab lembaga penegakan hukum di Kota Ternate dinilai tidak mampu menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kota Ternate yang menyeret sejumlah pejabat daerah kota Ternate. Demikian disampaikan Syamsudin Saman, kepada TeropongMalut.com melalui rilisnya pada Minggu 22 Mei 2022.

Syamsudin menyebut kasus korupsi Hari Olah Raga Nasional (Haornas) Kota Ternate 2018 menggunakan anggaran sharing Pemerintah Pusat (Kemenpora) senilai 2,5 Miliar dan APBD Kota Ternate senilai Rp.2,8 Miliar yang sampai sejauh ini belum ada progresif peyelsaian oleh lembaga penegak hukum yang ada di Kota Ternate.

“Padahal dugaan korupsi itu diduga kuat telah menyeret sejumlah pejabat daerah Kota Ternate dan mantan orang nomor tiga di Kota Ternate yang saat itu sebagai ketua tim Anggara pemerintah daerah (TAPD),” jelasnya.

Dugaan kasus korupsi lainnya adalah pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahan daerah (Perusda) Kota Ternate Tahun 2016-2018 senilai Rp 25 Miliar lebih yang amburadul hingga dilaporkan ke lembaga penegakan hukum. Namun hingga saat ini juga tidak ada progresnya.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 20 tahun 2021 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Olehnya itu Direktur Eksekutif Nasional Gerakan Rakyat Bersatu Syamsudin Saman mendesak, KPK Segera mengambil alih dan melakukan pemanggilan terhadap mantan ketua tim angaran pemerintah daerah (TPAD) Kota Ternate yang saat ini sebagai orang nomor satu di Kota Ternate untuk diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi HAORNAS dan Penyertaan Modal ke Perusda PT Holding Company senilai Rp 25 miliar.

Mendesak KPK Telusuri Pembelian eks Kediaman Gubernur Malut yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 2,8 miliar yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala dinas di Kota Ternate. (Dar/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *