Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALSEL, Teropongmalut.com – Belum lama ini sekelompok warga masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan dihebohkan dengan sebidang objek lahan yang hingga kini masih menjadi teka teki dan lebih misteriusnya lagi objek lahan tersebut terjadi saling klaim meskipun sudah memiliki putusan yang final dari Pengadilan Negeri (PN) Labuha Halmahera Selatan.
Saling klaim objek lahan tersebut diduga telah terjadi jual beli lahan yang tak sehat sehingga objek lahan tersebut sampai saat ini masih bersengketa. “Mestinya, setelah memiliki putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Labuha Halmahera Selatan, objek lahan tersebut sudah tak menimbulkan keresahan.
Namun, fakta di lapangan justru paska putusan PN Labuha Nomor : 3/Pdt..G/2021/PN.Lbh masih ada oknum yang belum mengakui putusan tersebut dan mengklaim objek lahan tersebut miliknya dan langsung memagari objek lahan tersebut. Sehingga Nasarudin Kausaha sebagai kuasa dari saudara Kasman Arifin yang memenangkan objek lahan pada Putusan PN Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Labuha diatas tak terima baik atas aksi pemagaran oknum perwira itu sehingga berimbas adu mulut dengan oknum perwira di kantor desa Tuwokona.
Terkait dengan perihal ini Nasarudin Kausaha selaku kuasa mendesak kepada pihak PN Labuha dan Pengacara agar dapat menyelesaikan objek lahan di desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan yang sampai saat ini masih tarik menarik alias saling klaim itu sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, ” pintahnya kepada media Rabu tanggal 21 Juni 2023 pagi tadi.
Dia juga menegaskan kepada Pengacara dan Labuha jangan menganggap remeh dalam perkara objek lahan ini karena sudah terjadi saling klaim. Untuk itu, diminta mendudukan persoalan ini agar kondisi tetap kondusif, ” katanya.














