Lanal Ternate Amankan 14 Karung Miras Cap Tikus dan Satu Pelaku

Penangkapan Cap Tikus Oleh Lanal Ternate

Ternate, teropongmalut.com – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal ) Ternate berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Jemri Sungi alias JS warga desa Jere, Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang melakukan penyelundupan minuman keras(miras) jenis cap tikus dan juga mengamankan sebanyak 14 karung (810 plastik ukuran 600 ml), di Pelabuhan Dufa – Dufa.

Hal ini di katakan oleh Danlanal Ternate, Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto kepada awak media di Mako Lanal Ternate. (21/01/19)

Danlanal Ternate, Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya telah ada penyelundupan miras dengan modus menggunakan speed boat yang melewati tempat – tempat yang tidak biasa untuk bersandarnya kapal – kapal di pelabuhan tersebut

” Dengan adanya informasi yang katanya akan ada penyelundupan pada pagi hari ini ( Senin 21/01/19) saya (red – Danlanal) melakukan penyelidikan dengan mengirim anggotanya yang bernama Koptu Jafar untuk mendatangi lokasi tersebut dan ternyata benar bahwa ada beberapa orang yang sedang menurunkan miras jenis Cap tikus dari body fiber,” paparnya

Ia menjelaskan bahwa koptu Jafar langsung segera mengamankan salah satu pelaku yang bernama Jemri Sungi alias JS dengan barang bukti tersebut untuk di bawa ke Mako Lanal Ternate

” Sebetulnya ada empat pelaku yang berada di lokasi kejadian namun tiga diantaranya kabur pada saat anggota kami (red – lanal) hendak menagkap mereka sehingga yang dapat diamankan hanya satu orang dan dengan barang buktinya,” jelas Whisnu

Whisnu juga menerangkan bahwa pelaku sempat menawarkan uang (menyogok) anggotanya sebesar 500 ribu rupiah namun di tolaknya dan pelaku langsung di amankan di Mako Lanal untuk di lakukan penyelidikan

” Berdasarkan penyelidikan di Mako Lanal, pihaknya mendapatkan nama – nama pelaku lain yang sempat kabur diantaranya yaitu : pemilik barang yang bernama Eli dan Egas, keduanya berasal dari desa Tosoa, Kecamatan Ibu, Halbar, sedangkan penerima barang atau kurir adalah Rido dan Nikson dari desa Goro- goro, Kecamatan Sahu,Halbar, sedangkan satu lagi bernama Wati dari desa Tugu Air ,Kecamatan Sahu,Halbar,” terangnya.

Tambah Danlanal setelah mendapatkan data – data tersebut, pihaknya menyerahkan pelaku dan barang bukti 14 karung tersebut ke Polres Ternate untuk di tindak lebih lanjuti.

” Saya (red – Danlanal) berharap dengan adanya penangkapan ini, Para stake holder yang ada di Provinsi Maluku Utara maupun Kabupaten/Kota agar dapat terlibat dalam masalah ini supaya para penyelundup miras ini beralih usaha membuat gula aren untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan TNI AL dalam hal ini Lanal Ternate akan terus melakukan penangkapan – penangkapan untuk membantu pihak kepolisian bila pihaknya mendapatkan informasi seperti itu sesuai berdasarkan KUHAP pasal 111 ,” tutup Whisnu. (ASM)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *