Berita  

Mahkamah Agung Kecam Keras Kegaduhan di Persidangan PN Jakarta Utara

JAKARTA, TeropongMalut – Mahkamah Agung (MA) mengecam keras aksi kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Sikap tegas ini disampaikan MA melalui siaran pers pada 10 Februari 2025, menanggapi laporan Ketua PN Jakarta Utara dan berbagai video serta pemberitaan online yang beredar.

MA menyatakan tindakan tersebut tidak pantas dan tidak tertib, bahkan dikategorikan sebagai contempt of court atau pelecehan terhadap pengadilan. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini menegaskan tidak akan menoleransi siapapun pelakunya dan akan meminta pertanggungjawaban hukum, baik pidana maupun etik.

Ketua PN Jakarta Utara telah diperintahkan MA untuk melaporkan kejadian ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi profesinya agar ditindak tegas atas pelanggaran etik.

Terkait penutupan sidang pemeriksaan saksi yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Utara, MA menyatakan hal itu merupakan otoritas hakim yang dijamin undang-undang (KUHAP Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218) dan sesuai SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, meskipun dakwaan bukan perkara kesusilaan.

MA juga menjelaskan aturan pengunduran diri hakim dalam mengadili perkara telah diatur secara limitatif dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Hakim tidak perlu mengundurkan diri jika tidak ada alasan yang disyaratkan undang-undang.

Lebih lanjut, MA menekankan kewenangan Ketua Majelis Hakim untuk memimpin dan mengendalikan persidangan sesuai Perma 5 Tahun 2020. Ketua Majelis berhak mengeluarkan pihak-pihak yang menimbulkan kegaduhan dari ruang sidang.

MA berharap kejadian serupa tidak terulang agar marwah dan wibawa pengadilan Indonesia tetap terjaga, serta kehormatan dan kewibawaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan tetap terlindungi. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *