MK Cabut Kewenangan Kepala Desa dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa

JAKARTA, Teropongmalut.com – Sebuah keputusan bersejarah telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Dalam putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023, MK mencabut wewenang tersebut berdasarkan revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Sebelumnya, kewenangan ini diberikan kepada kepala desa sesuai Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014, namun MK menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.

Perubahan ini akan berdampak signifikan pada tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa di seluruh Indonesia. Dengan adanya UU Desa 2024, kepala desa hanya dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat, yang kemudian mengeluarkan keputusan berdasarkan usulan kepala desa.

Langkah ini diambil untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di desa. (Ale/Odhe)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *