Oknum ASN Haltim Nekat Ukur Lahan Sengketa Lewat PRONA, Pemilik Desak BPN/ATR Hentikan dan Batalkan Proses

HALTIM – Dugaan pelanggaran prosedur mencuat di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berinisial Yanti Lapiu diduga tetap melakukan pengukuran lahan yang masih berstatus sengketa bersama petugas Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Haltim, baru-baru ini.

Pengukuran lahan yang masih dalam konflik kepemilikan tetap diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PRONA), meski belum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Oknum ASN Pemda Haltim berinisial Yanti Lapiu bersama petugas BPN/ATR Haltim. Pihak yang memprotes adalah pemilik lahan, yakni La Siompu, La Ije, dan Lamagi La Ode alias Odhe.

Pengukuran dilakukan di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Pada Sabtu (14/2/2026), para pemilik lahan secara langsung menghubungi petugas BPN/ATR Haltim untuk menegaskan status sengketa tersebut.

Karena lahan yang diukur masih dalam status sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap. Pemilik lahan menilai tindakan tersebut cacat prosedur, mengabaikan asas kehati-hatian, serta berpotensi memicu konflik agraria baru di tengah masyarakat.

“Kami minta BPN/ATR Haltim segera menghentikan dan membatalkan proses PRONA itu. Lahan ini masih sengketa, jangan dipaksakan,” tegas Odhe.

Para pemilik juga mendesak BPN/ATR agar melakukan klarifikasi resmi kepada pemerintah desa setempat untuk memastikan riwayat dan legalitas lahan. Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa lahan yang tidak pernah dijual kepada pihak mana pun justru diklaim dan diperjualbelikan tanpa keterangan resmi dari pemerintah desa.

“Kami tidak tahu surat jual beli itu dari desa mana. Lahan kosong kami yang belum pernah ada transaksi tiba-tiba diklaim. Ini tindakan yang sangat kami sesalkan,” ujar La Siompu dengan nada keras.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN/ATR Haltim maupun Yanti Lapiu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tetap dilakukannya pengukuran atas lahan yang disengketakan tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang netralitas aparatur dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi pertanahan. Jika benar pengukuran dilakukan tanpa penyelesaian sengketa, publik mendesak adanya evaluasi menyeluruh guna mencegah konflik agraria yang lebih luas di Kabupaten Halmahera Timur. (Tim/Red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *