Penulis : Odhe
Editor : Redaktur
HALTENG, Teropongmalut.com – Ajudan Penjabat (Pj) Bupati Halteng Bang Arman mengaku kesal terhadap oknum wartawan yang mendahului rombongan Bupati dan Forkompinda saat melaksanakan penanaman padi varietas impari 32 di desa Wairoro Indah Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 kemarin.
Dia oknum wartawan Dodi ini tau aturan pelayanan patwal pejabat negara tidak sehingga menerobos dan melambung mobil Bupati Halteng dan rombongan yang didalamnya ada Pak Dandim, Kapolres dan Kajari yang merupakan bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang saat itu menggunakan mobil patwal.
Sebagai teman dan mitra, saya menegur oknum wartawan inisial Dodi ini saat sampai di tempat penanaman padi agar tak mengulangi sikapnya jika ada pengawalan pejabat negara seperti kemarin. Eeh malah si Dodi merilis sebuah berita seolah saya melakukan kekerasan terhadapnya padahal tidak. “Dengan minuman air mineral yang saya pegang lalu mengatakan sampai sogantung Idcard didada itu anda sudah harus memahami pelayanan jalan raya,” kisah Ajudan kepada media Selasa, (15/8/23) siang tadi usai rapat paripurna pergantian antar waktu dia wakil rakyat di kantor DPRD Halteng siang tadi.
Arman menyarankan agar Dodi yang merupakan wartawan mestinya memahami prosedur penggunaan pelayanan patwal dan gunakan layanan patwal, karena kendaraan patroli dan pengawalan atau patwal sudah jelas diatur dalam perundang-undangan untuk urusan perjalanan dinas pejabat negara dan rombongan. Jadi heran saja jika oknum wartawan Dodi ini tak memahami pelayanan menggunakan patwal.
Patwal merupakan anjut Ajudan ini, adalah pelayanan yang diberikan kepolisian untuk mengawal perjalanan dinas pejabat negara. Pengawalan ini dapat diberikan kepada kendaraan prioritas, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, tamu kenegaraan, iring-iringan jenazah, hingga kendaraan tertentu yang membutuhkan pengawalan. Patwal menjadi bagian dari tugas polisi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena fungsi Patwal sangat penting untuk menunjang kinerja para pejabat negara. Kendati demikian, pengawalan juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Misalnya, iring-iringan pengantar jenazah dalam situasi kondisi lalu lintas yang padat, bisa dilakukan pengawalan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian pada saat itu juga. Tinggal, bagaimana prosedur mengajukan Patwal kepada polisi,” jelas Ajudan.
Jadi dengan kejadian itu, justru saya menilai oknum wartawan tersebut tak memiliki ilmu jurnalistik dan tak pantas menjadi wartawan karena tak memahami apa itu jurnalistik. Selain itu, dan atas sikapnya banyak pejabat daerah ini yang mengaku mendapat sms-an ancaman dari oknum wartawan ini, karena komunikasi yang digunakan oknum wartawan ini ibarat preman saja yang meminta jatah pada setiap aksinya bahkan meminta kepada sejumlah pihak untuk menanggung tiket pergi pulang Jakarta,” tuntasnya.