Pemda–Kejaksaan Se-Malut Resmikan Pidana Kerja Sosial, Pelaku Kejahatan Tak Lagi Hanya Dipenjara

TERNATE — Pemerintah daerah dan jajaran Kejaksaan se-Provinsi Maluku Utara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Jumat (13/2/2026) di Ternate.

Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara sebagai langkah konkret menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hadir dalam agenda tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, Gubernur Maluku Utara Sherly Jhoanda Laos, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Maluku Utara.

Kesepakatan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema ini dinilai lebih progresif, mengurangi beban lapas, sekaligus memberi efek jera yang lebih konstruktif.

Melalui PKS tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pemaparannya, Jampidum menekankan bahwa implementasi KUHP baru bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Penandatanganan ini menjadi tonggak awal penerapan pidana kerja sosial secara terstruktur di Maluku Utara, sekaligus sinyal keras bahwa reformasi hukum pidana mulai dijalankan di daerah. (Tim/Red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *