Haltim-TeropongMalut.com Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyatakan komitmen sepenuhnya untuk mendukung kebijakan nasional terkait pemenuhan kebutuhan dan penataan tata kelola Guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut ditegaskan usai jajaran Pemkab Haltim mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Guru ASN Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Senin (26/10/2026).
Rapat koordinasi yang berlangsung pada ini menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR RI dengan Pemerintah Pusat. Dalam paparan Kemendikdasmen, disampaikan strategi dan linimasa penataan tata kelola Jabatan Fungsional (JF) Guru ASN, salah satunya mengenai alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, hingga skema pengangkatan/seleksi CPNS bertahap.
Komitmen Pemkab Haltim Menjaga Keberlangsungan Layanan Pendidikan
Menindaklanjuti arahan dari pusat, Pemkab Halmahera Timur siap menjalankan sejumlah poin dukungan penting daerah dalam proses peralihan tata kelola guru.
Jaminan Keberlanjutan Kerja Guru: Pemkab Haltim memastikan akan tetap memperkerjakan PPPK Paruh Waktu dan PPPK JF Guru hingga seluruh proses peralihan tuntas (kecuali bagi yang pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak aktif).
Mengoptimalkan pemetaan data PPPK Paruh Waktu JF Guru serta penyesuaian bagi PPPK teknis/pelaksana yang menjalankan tugas sebagai guru agar dapat dialihkan statusnya secara resmi.
Pemkab Haltim memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan guru non-ASN yang masih aktif mengajar. Pemkab berkomitmen menjaga agar proses penataan administrasi kepegawaian tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar dan layanan pendidikan di sekolah-sekolah se-Kabupaten Halmahera Timur.
“Kami di daerah menyambut baik arahan dan kebijakan tata kelola guru dari pusat ini. Pemkab Halmahera Timur fokus memastikan kelancaran administrasi pemetaan data dan yang paling utama adalah menjamin proses belajar mengajar anak-anak kita di Haltim tidak terganggu selama masa transisi penataan guru ini berlangsung,” ujar Bupati.
Dengan adanya regulasi dan kebijakan pengalihan serta penetapan kebutuhan guru ASN secara bertahap ini, Pemkab Haltim berharap kesejahteraan dan kepastian status para tenaga pendidik di Halmahera Timur dapat terus meningkat demi mewujudkan pendidikan bermutu bagi seluruh masyarakat. (Uci)










