Tanggamus-TeropongMalut.com, Dalam rangka perkuat ketahan pangan Pemerintah Pekon/Desa Sukajaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung gelar Musawarah Desa bentuk Koperasi Merah Putih, Senin, 28 April 2025.
Musawarah pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut berlangsung di Balai Pekon/Desa Sukajaya Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Lampung.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Pekon/Desa Sukajaya Abdul Karim, S.E., Camat Semaka, Badan Himpun Pemekonan (BHP), Babinkamtibmas, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pendamping Lokal Desa (PLD) serta para Tokoh Adat dan Agama.
Dalam keterangannya, Kepala Pekon Sukajaya/Desa, Abdul Karim, S.E,.mengatakan, musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih ini sesuai dengan Instruksi dan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025
“Pendirian Koperasi Merah Putih di tingkat Desa/pekon ini dimaksud untuk mendukung kebutuhan Masyarakat dibidang ketahanan pangan dan hewani serta meningkatkan pendapatan Desa/Pekon ini sendiri,” Jelas Kepala Pekon/Desa.
Pembentukan dan pendirian Koperasi Merah Putih ini adalah sebagai bentuk kebersamaan dan kekeluargaan dalam mengatasi berbagai persoalan di desa/pekon terutama dibidang pemberdayaan masyarakat.
“Saya berharap kepada pengurus Koperasi Merah Putih yang dibentuk dapat bekerja dengan baik serta bertanggung jawab dalam mengurus menejemen Koperasi sehingga mampu meningkatkan kebutuhan Gizi masyarakat,” harapnya.
“Pentingnya pengurusan legalitas dan badan hukum koperasi karena hal itu mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat,”dan juga kepengurusan Inti Koperasi ini melibatkan lima (5) orang masyarakat yang bukan struktur aparat desa/pekon ini sendiri dan semoga dengan adanya Koperasi ini mampu mendorong pendapatan serta dapat mengurangi pengangguran masyarakat,” Ujar Kepala Pekon
Sementara Zainal yang mewakili Camat Semaka menuturkan, pembentukan Koperasi ditingkat Desa/Pekon merupakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 wajib dilaksanakan di seluruh Desa seIndonesia.
“Pendirian Koperasi Merah Putih merupakan amanat Pemerintah Pusat”dimana Pemerintah Pusat adalah sebagai lembaga yang mendukung ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat, terutama ketahanan pangan dan hewani untuk memenuhi Gizi yang baik,” Jelas Zainal.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih ditingkat Desa/Pekon bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga mampu menekan angka pengangguran bagi Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ini,” papar Zainal.
dikesempatan yang sama, Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa/Pekon setempat juga menuturkan, ada tujuh (7) bisnis yang diwajibkan dalam ekosistem Koperasi Merah Putih ini, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako dan bisnis simpan pinjam serta klinik kesehatan dan apotek pekon, sistem pergudangan sarana logistik.
“semoga dengan terbentuknya koperasi ini bisa memperkuat perekonomian desa/pekon Sukajaya ini sendiri dan pasti akan mempengaruhi peningkatan ketahanan pangan,” pencapaian peningkatan ketahanan pangan tidak akan terwujud tanpa dukungan dari masyarakat yang ada,” Katanya.
dengan bersama-sama mendukung program pemerintah dengan menyatukan visi misi kita demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pekon Sukajaya yang mandiri, tutupnya. (Parta/red)