Penulis : Mujahir Sabihi
Editor : Odhe
HALMAHERA, Teropongmalut.com – Melihat nyata lingkungan daratan Halmahera mengalami kehancuran Mujahir Sabihi yang merupakan Ketua Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi EW ( LMND) Provinsi Maluku Utara mulai geram dan angkat bicara.

Wilayah Provinsi Maluku Utara kini berada dalam bayang-bayang kehancuran akibat eksploitasi pertambangan yang ugal-ugalan. Setiap langkah pertambangan selalu meninggalkan jejak yang merusak lingkungan, baik lingkungan hidup maupun sosial. Bumi pertambangan yang dirombak juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tak terelakkan.
Perusahaan-perusahaan yang mengelola tambang di wilayah Provinsi Maluku Utara wajib memiliki dokumen Amdal sebagai syarat pengurusan izin usaha pertambangan. Namun, banyak perusahaan yang menyalahgunakan dokumen Amdal atau menyusunnya dengan cara yang merugikan lingkungan, melanggar aspek pengelolaan lingkungan yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diselenggarakan oleh PBB pada tahun 1994 di Rio de Janeiro telah menghasilkan rekomendasi penting, termasuk konsep Green Economy sebagai solusi untuk pembangunan berkelanjutan dan penurunan angka kemiskinan. Pentingnya menjaga lingkungan dalam setiap aktivitas ekonomi telah menjadi perhatian global, termasuk Indonesia, untuk mencegah bencana lingkungan yang mengintai akibat perombakan bumi yang tidak terkendali.
Bumi adalah anugerah Tuhan yang diberikan untuk kehidupan umat manusia. Merusak bumi sama dengan merusak ciptaan Tuhan itu sendiri. Sayangnya, eksploitasi kekayaan alam Indonesia, termasuk pertambangan, seringkali dilakukan tanpa memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan oligarki negara atau investor asing.
Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sosial seringkali terabaikan dan tidak dilaksanakan sepenuhnya. Dampaknya terlihat jelas dalam kerusakan lingkungan, pencemaran danau dan laut, banjir bandang, serta runtuhnya infrastruktur yang mengakibatkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal.
Desa Lukulamo, Woekob, Woejerana dan Kulo Jaya di Halmahera Tengah menjadi contoh nyata dampak buruk eksploitasi pertambangan, di mana banjir melanda dan merusak semua rumah di wilayah ini yang awalnya sebagai Transmigrasi Kobe. Keberadaan perusahaan pertambangan besar-besaran di Provinsi Maluku Utara, seperti PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park, PT. Aneka Tambang, PT. WKM, dan PT. Nusa Halmahera Mineral, tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga lingkungan hidup dan sosial.
Hilirisasi pertambangan harus dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Merusak bumi dalam proses hilirisasi adalah tindakan kebiadaban yang tidak dapat diterima. Setiap langkah pertambangan harus diimbangi dengan pembangunan infrastruktur sosial yang memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, seperti pendidikan, kesehatan, pelatihan UKM, dan pembangunan rumah ibadah.















