HALMAHERA TIMUR, TeropongMalut — Sabtu, 24 Januari 2026. Dugaan kejahatan lingkungan berskala besar kembali mencoreng wajah tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Aktivitas tambang PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, disebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan terstruktur yang berpotensi masuk kategori ekosida korporasi.
Dampaknya nyata: ekosistem laut rusak, petani rumput laut di Desa Nanas dan Desa Fayaul gagal panen, dan ruang hidup warga terampas. Negara pun didesak hadir—bukan dengan imbauan, melainkan tindakan hukum tegas.
PMII Malut: Unsur Pidana Lingkungan Terpenuhi. Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Maluku Utara, Muhammad Fajar Djulhijan, menyatakan bahwa jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), aktivitas PT ARA dan PT JAS kuat dugaan telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup.
“Kerusakan lingkungan yang menghilangkan sumber penghidupan masyarakat bukan sekadar kelalaian. Ini masuk kejahatan lingkungan, bahkan mengarah ke ekosida korporasi,” tegas Fajar.
Ia menekankan, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH secara tegas mengatur pidana bagi setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian serius bagi manusia dan lingkungan.
Jetty Diduga Langgar Kewajiban Lingkungan. Fajar membeberkan, pembangunan jetty PT JAS diduga tidak memenuhi kewajiban perlindungan wilayah aliran sungai (DAS) dan tidak dilengkapi titik penaatan lingkungan, seperti kolam pengendap atau saringan air sebelum limbah mengalir ke sungai dan laut.
Padahal, menurut UU PPLH, setiap kegiatan usaha wajib:
- Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
- Menyediakan sarana pengendalian dampak
- Bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan
“Kalau jalan tambang dan jetty dibangun dekat sungai tanpa sistem penyaring, itu pelanggaran serius. Apalagi dampaknya sampai ke laut dan mematikan usaha rakyat,” ujarnya.
Ekosida Korporasi: Kejahatan Luar Biasa. Fajar menilai, skala kerusakan yang terjadi telah melampaui konflik biasa antara perusahaan dan warga.
“Ketika lingkungan dihancurkan secara sistematis, mata pencaharian hilang, dan penderitaan berlangsung lama, itu masuk kategori ekosida. Dunia internasional sudah mengarah ke sana, Indonesia tidak boleh tertinggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam konsep pertanggungjawaban pidana korporasi, bukan hanya perusahaan yang bisa dijerat hukum, tetapi juga:
- Direksi dan penanggung jawab operasional
- Pihak yang memberi izin secara melawan hukum
- Oknum pejabat yang melakukan pembiaran
Lebih jauh, PMII Malut menyoroti mandulnya fungsi pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperindag, dan ESDM Provinsi Maluku Utara. Fajar menyebut, patut diduga ada praktik suap dan konflik kepentingan, sehingga pelanggaran dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau laporan ada, dampak nyata, tapi tidak ada tindakan, maka itu bukan kelalaian biasa. Itu patut diduga pembiaran yang bisa diproses hukum,” katanya.
Dalam UU PPLH, pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan kewenangan pengawasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kerugian Negara & Warga. Fajar mengungkapkan, Desa Nanas telah mengalokasikan Rp400 juta APBDes untuk pengembangan rumput laut. Kerusakan akibat aktivitas tambang berarti:
- Kerugian ekonomi warga (kehilangan pendapatan)
- Kerugian negara (anggaran desa dan bantuan pemerintah tidak optimal)
Sementara itu, kontribusi perusahaan dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Desakan Tegas ke Presiden dan Kapolri. PMII Malut secara resmi mendesak Prabowo Subianto dan Kapolri untuk mengambil langkah luar biasa:
- Cabut dan tutup izin PT ARA dan PT JAS
- Proses pidana lingkungan hidup dan korporasi
- Wajibkan ganti rugi materil dan immateril kepada warga
- Audit total izin tambang di Maluku Utara
“Kalau negara diam, maka negara ikut bertanggung jawab atas penderitaan rakyatnya,” tutup Fajar.
Kasus Wasile adalah alarm darurat. Ketika hukum lingkungan diabaikan dan modal tambang lebih berkuasa dari hak hidup rakyat, maka penegakan hukum harus menjadi panglima. (Yusri)














