Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
TIKEP, Teropongmalut.com – Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang angkat bicara terkait penanganan perkara pencemaran nama baik dan pengancaman yang ditangani Polsek Payahe Kecamatan Oba Tidore Kepulauan (Tikep) yang mana oknum Polsek Payahe seolah memperlakukan korban perkara diatas sebagai pelaku.
Menurut Agus sikap penyidik Polsek Payahe, yang menolak pengaduan warga desa Maidi Kecamatan Oba Selatan Emi Hi Husen adalah merupakan sikap yang tidak terpuji. Karena setiap pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Pengaduan warga itu harus ditindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikan kepada pelapor.
Namun anehnya sebelum memeriksa pengaduan warga tersebut penyidik langsung berkesimpulan bahwa pengaduan korban tidak masuk dalam unsur pidana sehingga pelapor disuruh pulang,” kesal Agus.
Agus juga bilang sikap penyidik seperti ini harus di periksa oleh Propam Polda Malut lantaran kelakuan penyidik dinilai bertentangan dengan pasal 15 peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 Tentang kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia.
Selian itu lanjut Agus juga mengisahkan kejadian pencemaran nama baik dan pengancaman itu terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022. Pelaku atas nama Satia Hayun mendatangi rumah korban kemudian pelaku (Satia Hayun) melontarkan kata-kata kasar dan ancaman terhadap korban (Emi Hi Husen) dan tak terima perlakuan pelaku. Korban langsung menuju Polsek Payahe melakukan pengaduan tertanggal 18 Agustus 2022.
Namun sayangnya setiba di Polsek Payahe laporan korban hanya dicatat di buku piket dan korban diancam ketika korban meminta STPL oleh salah satu oknum Polisi yang bertugas di Polsek Payahe. Dan korban pun diminta datang pada hari Jumat, (26/8/2022) siang tadi.
Setelah datang hari jumat korban disuruh pulang oleh salah seorang penyidik yang berinisial U dengan alasan PENGADUAN korban tidak memenuhi unsur pidana terkait kronologis di atas. Olehnya itu Agus yang juga seorang Praktisi Hukum ini mendesak kepada Kapolda Maluku Utara jangan hanya memperhatikan kasus 303. Namun harus juga memperhatikan anggotanya di polsek-polsek yang sudah seperti raja-raja kecil di Kecamatan,” kesal Agus.
Karena dalam menjalankan tugasnya para penyidik maupun anggotanya tidak profesional dan mengabaikan pengaduan warga sehingga warga yang datang mengadu kekantor Polsek pun diancam dan membentak warga yang mengadu.
Sikap seperti ini terjadi ada dugaan penyidik telah menunjukkan ketidak profesionalnya dalam menangani aduan masyarakat. Kalau penyidik mengenal terlapor atau keluarga terlapor maka korbanlah yang diperlakukan sebagai pelaku atau terlapor,” geramnya.
Terpisah Emi Hi Husen selaku korban kepada media Jumat, (26/8/2022) siang tadi mengisahkan kronologis pengancaman dan pencemaran nama baiknya serta mengaku dirinya di bentak-bentak oleh petugas polisi Polsek Payahe saat mendatangi Polsek siang tadi.
“Saya ini bingung dan heran saja, karena diperlakukan polisi seolah saya ini pelaku bukan korban. Bahkan informasi yang saya peroleh ada salah satu oknum anggota meminta kepihak Polsek Payahe agar laporan saya ditolak oleh Polsek Payahe, kemungkinan ada benar informasi tersebut. Buktinya saya diperlakukan seolah sebagai pelaku tindak kejahatan, saya dibentak-bentak oleh anggota setempat,” cecar Emi kepada media ini Jumat siang tadi.
Hingga berita ini dipublikasi pihak Polsek Payahe belum sempat dikonfirmasi terkait sejauh mana pengaduan korban pada Polsek Payahe.